Pemutakhiran Data Kemiskinan, Mensos Apresiasi Kepala Daerah yang Berinisiatif Cepat

Sabtu, 11 September 2021 | 07:23 WIB
Pemutakhiran Data Kemiskinan, Mensos Apresiasi Kepala Daerah yang Berinisiatif Cepat
Mensos, Tri Rismaharini. (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jadi Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial bertugas menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.

Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajaran pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI