Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN menggelar sosialisasi Program Strategis tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sosialisasi bersama Mitra Kerja Komisi II DPR RI tersebut melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen melaksanakan program legislasi aset PTSL di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Sukabumi. PTSL tersebut, kata Yulia, dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah sesuai program besar Reforma Agraria.
"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bercita-cita seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar. Artinya bahwa setiap jengkal tanah yang ada di bumi nusantara ini dapat diketahui pemiliknya, yang jelas subyek dan obyeknya bisa diterbitkan sertifikat tanah," ujar Yulia dalam acara sosialiasi di Sukabumi, Jumat (10/9/2021).
Yulia menyebut bahwa masih 60 persen bidang tanah di Kabupaten Sukabumi belum disertifikatkan. Maka dari itu, ia meminta masyakarat untuk segera mensertifikatkan tanahnya ke Kementerian ATR/BPN. Sehingga target seluruh bidang tanah terdaftar pada 2025 tercapai.
Baca Juga: Revisi RTRW: Tabanan Bagian Selatan Akan Diperuntukkan Sebagai Kawasan Wisata
"Tentunya dukungan bapak, dukungan masyarakat agar sertifikat ini pada waktunya bisa terdaftar," tutur Yulia.
Pemerintah menyadari masih banyak permasalahan pertanahan yang terjadi. Karena itu, Kementerian ATR /BPN membuka kanal-kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat yakni melalui online dan offline.
"Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui akun media sosial dengan menyertakan hastag #TanyaATRBPN dan bahkan melalui website Lapor.go.id yang dikelola Kementerian PAN RB," ucap dia.
Kementerian ATR/BPN kata Yulia juga meminta Komisi II DPR untuk membantu menyosialisasikan program strategis tersebut.
Di kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz menyebut program PTSL merupakan program luar biasa dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: LANTUM: Kebijakan dan Inovasi Pelayanan Pertanahan di Kota Surabaya
Menurutnya, urusan pertanahan memiliki banyak permasalahan. Ia mencontohkan adanya kasus mafia tanah, sertifikat tanah palsu dan sertifikat tanah ganda.
"Ketika pemiliknya meninggal, ketika ahli waris tak memiliki bukti bukti lengkap dan sebagainya. Ada mafia tanah, ada sertipikat aspal, ada sertipikat ganda, ada satu tanah bisa terbit 3-4 dan sebagainya atau mungkin banyak yang dipalsukan, sasrannya BPN yang disalahkan," ucap Muraz.
Politisi Demokrat itu mengatakan PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Adapun biaya pengurusan PTSL yakni Rp150 ribu.
"Tujuan PTSL memberikan jaminan kepastian hukum," ucapnya.
Dalam sosialisasi tersebut dilakukan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah kepada 12 orang hasil PTSL tahun 2021 di wilayah Sukabumi.