Ketua KPI Bolehkan Saipul Jamil Muncul di Televisi, Ini Catatan dari Ketua KPAI

Jum'at, 10 September 2021 | 19:06 WIB
Ketua KPI Bolehkan Saipul Jamil Muncul di Televisi, Ini Catatan dari Ketua KPAI
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menanggapi pernyataan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio yang membolehkan Saipul Jamil boleh tampil di televisi, asalkan untuk kebutuhan edukasi.

Menurut Susanto, produk siaran televisi itu harus sehat untuk perkembangan anak. Dia menjelaskan, ada ketentuan legislasi terkait peran media massa.

Seperti dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.

Kemudian ada juga Pasal 72 Ayat 5 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Saipul Jamil Diperbolehkan Kembali ke Televisi, Pakar: KPI Tidak Pernah Tegas

"Jika melihat ketentuan dimaksud, maka isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak serta beorientasi kepentingan terbaik bagi anak," kata Susanto dalam keterangannya yang disampaikan kepada Suara.com, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan menjadi informasi yang tepat dan berkesusaian dengan stimulasi perkembangan anak. Kalau misalkan berlebihan, justru akan rentan menimbulkan beragam dampak.

Dampak pertama, yakni rentan menjadi imitatif bagi anak karena meskipun menjadi pelaku kejahatan seksual namun tetap kesannya terhormat.

Dampak kedua, rentan menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan hal biasa.

Sementara, dampak ketiga, pemberitaan yang berlebih juga dapat mengganggu suasana batin masyarakat dan korban.

Baca Juga: Saipul Jamil Boleh di TV Cuma untuk Edukasi, Marion Jola : Lama-lama Gila

"Padahal kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang menjadi konsen serius negara dan harus dicegah semaksimal mungkin."

Sebelumnya, KPI membolehkan Saipul Jamil tampil di televisi usai bebas dari penjara. Tapi kemunculannya di layar kaca untuk berikan edukasi.

"Kita mengecam glorifikasinya, nggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi," kata Agung di Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).

Agung lantas memberikan contoh edukasi yang dimaksud. "Misalnya dia hadir sebagai bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," ujar dia.

Di luar edukasi, Agung mengatakan, KPI dengan tegas melarangnya. Setidaknya kata Agung itu yang telah disepakati KPI saat ini dan dituangkan dalam surat edaran.

"Kalau untuk hiburan, ini yang belum bisa di dalam surat edaran itu. Belum bisa di surat yang kami kirim kepada lembaga penyiaran televisi," ujarnya.

Toh, Agung melanjutkan, Saipul Jamil bukan tak boleh tampil di televisi sama sekali.

"Boleh tampil tapi dalam konteks edukasi," kata Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI