Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 17:53 WIB
Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah
Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah - Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-18 Tahun 2014 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/4). [Rumgapres/Abror]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otonomi daerah menjadi salah satu istilah yang kerap kali ditemui di kehidupan kita, terlebih istilah ini menjadi salah satu istilah yang cukup familiar kita jumpai pada berita-berita nasional. Lalu apa definisi otonomi daerah?

Apa itu otonomi daerah? Apa saja hal yang mendasari aturan tersebut? Apa saja hak dan kewajiban yang harus dipenuhi? Berikut ini penjelasan definisi otonomi daerah.

Di bawah adalah ulasan lengkap tentang definisi otonomi daerah beserta asas, tujuan, kewajiban dan haknya.

Definisi Otonomi Daerah

Kata Otonomi diambil dari bahasa Yunani, berasal dari kata autos yang artinya sendiri dan nomos yang berarti aturan atau undang-undang. Jika kedua kata tersebut digabungkan maka akan muncul makna hak atau kewenangan atas aturan yang dibuat untuk mengurus di sendiri, diri sendiri di sini mengacu pada daerah.

Artinya sebuah daerah berhak untuk membuat aturan terkait dengan segala hal yang berkaitan dengan daerah tersebut.

Nilai Dasar Otonomi Daerah

Adapun beberapa nilai dasar atau asas-asas yang harus dianut oleh sebuah otonomi daerah menurut buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, yakni:

1.       Kebebasan

Baca Juga: Apa Itu Otonomi Daerah? Apa Pengaruhnya Buat Rakyat Indonesia?

Nilai yang pertama menjelaskan tentang kebebasan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengambil tindakan beserta kebijakan bersama dalam mencari solusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI