Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 17:53 WIB
Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah
Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah - Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-18 Tahun 2014 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/4). [Rumgapres/Abror]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otonomi daerah menjadi salah satu istilah yang kerap kali ditemui di kehidupan kita, terlebih istilah ini menjadi salah satu istilah yang cukup familiar kita jumpai pada berita-berita nasional. Lalu apa definisi otonomi daerah?

Apa itu otonomi daerah? Apa saja hal yang mendasari aturan tersebut? Apa saja hak dan kewajiban yang harus dipenuhi? Berikut ini penjelasan definisi otonomi daerah.

Di bawah adalah ulasan lengkap tentang definisi otonomi daerah beserta asas, tujuan, kewajiban dan haknya.

Definisi Otonomi Daerah

Baca Juga: Apa Itu Otonomi Daerah? Apa Pengaruhnya Buat Rakyat Indonesia?

Kata Otonomi diambil dari bahasa Yunani, berasal dari kata autos yang artinya sendiri dan nomos yang berarti aturan atau undang-undang. Jika kedua kata tersebut digabungkan maka akan muncul makna hak atau kewenangan atas aturan yang dibuat untuk mengurus di sendiri, diri sendiri di sini mengacu pada daerah.

Artinya sebuah daerah berhak untuk membuat aturan terkait dengan segala hal yang berkaitan dengan daerah tersebut.

Nilai Dasar Otonomi Daerah

Adapun beberapa nilai dasar atau asas-asas yang harus dianut oleh sebuah otonomi daerah menurut buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, yakni:

1.       Kebebasan

Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah di Indonesia dan Prakteknya Saat Pandemi

Nilai yang pertama menjelaskan tentang kebebasan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengambil tindakan beserta kebijakan bersama dalam mencari solusi.

2.       Parstisipasi

Dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik masyrakat diberikan hak untuk dapat berpartisipasi secara langsung.

3.       Efektifitas dan efisiensi

Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aktivitas pemerintah agar lebih efisien dan efektif.

Tujuan Otonomi Daerah

Adapun tujuan dari diberlakukannya otonomi daerah sebagai berikut:

  1. Distribusi regional yang merata dan adil
  2. Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
  3. Adanya sebuah keadilan secara nasional
  4. Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
  5. Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
  6. Mendorong pemberdayaan masyarakat
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Hak Daerah dalam Otonomi Daerah

Adapaun beberapa aturan yang mengatur tentang hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, berikut adalah beberapa hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah

Adapun aturan tentang kewajiban yang mengatur tentang kewajiban dalam menjalankan otonomi daerah seperti yang dijelaskan dalam UU Np 32 Tahun 2004 Pasal 22, yakni sebagai berikut:

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  6. Menyediakan fasilitas kesehatan.
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  10. Melestarikan lingkungan hidup.
  11. Mengolah administrasi kependudukan.
  12. Melestarikan nilai sosial budaya
  13. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

Demikian adalah ulasan lengkap tentang definisi otonomi daerah, termasuk definisi, asas, tujuan, hak serta kewajiban. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan wawasan baru untuk anda.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI