Ditjen PAS Beri Pelayanan Trauma Healing Bagi Penghuni Lapas Kelas I Tangerang

Jum'at, 10 September 2021 | 17:46 WIB
Ditjen PAS Beri Pelayanan Trauma Healing Bagi Penghuni Lapas Kelas I Tangerang
Sejumlah warga binaan mengikuti acara doa bersama di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan pelayanan trauma healing bagi penghuni Lapas Kelas I Tangerang. Pelayanan tersebut diberikan untuk memulihkan psikologis mereka yang terdampak akibat peristiwa kebakaran maut yang menewaskan 44 tahanan.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapi Latkerpro) Ditjen PAS, Thurman Hutapea, mengatakan pemulihan psikologis ini sudah menjadi tanggung jawab lembangnya.

"Terhadap para korban yang dalam perawatan masih berlangsung dan korban yang mendapat luka ringan di klinik lapas akan diberikan latihan trauma healing, rutin," kata Thurman di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

Thurman mengemukakan pelayanan trauma healing ini diberikan kepada para tahanan setiap hari. Pelaksanaannya disesuaikan dengan agama dan kepercayaannya.

Baca Juga: Belum Diasuransikan Kemenkumham, Aset Lapas Tangerang yang Terbakar Capai Rp1,5 Miliar

Sejumlah warga binaan mengikuti acara doa bersama di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah warga binaan mengikuti acara doa bersama di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

"Diberikan latihan trauma healing setiap hari rutin menurut agama dan kepercayaan masing-masing," katanya.

Kebakaran melanda Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dalam peristiwa ini 44 tahanan dinyatakan tewas terbakar. Dari 44 korban tewas, baru empat yang telah teridentifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI