Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan pelayanan trauma healing bagi penghuni Lapas Kelas I Tangerang. Pelayanan tersebut diberikan untuk memulihkan psikologis mereka yang terdampak akibat peristiwa kebakaran maut yang menewaskan 44 tahanan.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapi Latkerpro) Ditjen PAS, Thurman Hutapea, mengatakan pemulihan psikologis ini sudah menjadi tanggung jawab lembangnya.
"Terhadap para korban yang dalam perawatan masih berlangsung dan korban yang mendapat luka ringan di klinik lapas akan diberikan latihan trauma healing, rutin," kata Thurman di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Thurman mengemukakan pelayanan trauma healing ini diberikan kepada para tahanan setiap hari. Pelaksanaannya disesuaikan dengan agama dan kepercayaannya.
Baca Juga: Belum Diasuransikan Kemenkumham, Aset Lapas Tangerang yang Terbakar Capai Rp1,5 Miliar
"Diberikan latihan trauma healing setiap hari rutin menurut agama dan kepercayaan masing-masing," katanya.
Kebakaran melanda Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dalam peristiwa ini 44 tahanan dinyatakan tewas terbakar. Dari 44 korban tewas, baru empat yang telah teridentifikasi.