PNS Cabuli Anak Tetangga hingga 2 Kali, FR Sudah Beristri Tapi Doyan Buka Situs Gay

Jum'at, 10 September 2021 | 17:33 WIB
PNS Cabuli Anak Tetangga hingga 2 Kali, FR Sudah Beristri Tapi Doyan Buka Situs Gay
PNS Cabuli Anak Tetangga hingga 2 Kali, FR Sudah Beristri Tapi Doyan Buka Situs Gay. Ilustrasi pelaku pencabulan anak. (Foto: dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam terkait dinas tempat tersangka bekerja. Tersangka sering melihat situs homoseksual atau sesama jenis," katanya.

Tersangka dan korban sudah saling kenal, karena mereka pernah bertetangga saat korban tinggal sama neneknya di daerah Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Kemudian korban pindah ke Bawan, Kecamatan Ampeknagari ikut ibunya. Lalu antara tersangka dan korban bertemu lagi di lokasi perburuan, karena korban sama-sama hobi berburu.

"Tersangka sudah beristri dan belum memiliki anak," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 289 Juncto Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk selalu memeriksa telepon genggam anak saat belajar dalam jaringan.

"Periksa isi percakapan dan situs yang dilihat anak setiap saat," katanya. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI