Suara.com - Hampir semua orang pasti tahu istilah "norma", tapi belum paham betul tentang pengertian norma, contoh, hingga sanksi jika melanggar. Mungkin anda juga belum tahu macam-macam norma.
Perlu dikethaui, norma berasal dari bahasa Belanda yaitu "norm" yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah sebuah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Norma-norma yang ada memiliki beberapa fungsi, di mana satu di antaranya adalah sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi, norma pada dasarnya dibuat untuk dilaksanakan, ada norma yang sifatnya dogmatis hingga mengikat.
Di Indonesia, ada beberapa tatanan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Mulai dari norma agama, norma hukum, kesusilaan, dan kesopanan atau adat. Macam-macam norma tersebut harus dipahami, baik pengertian, contoh, hingga sanksi jika melanggarnya.
1. Norma Agama
Norma agama menjadi pedoman hidup bagi manusia yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isi dari norma ini berupa perintah, ajaran, dan juga larangan.
Contoh norma agama adalah melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya. Sanksi jika melakukan pelanggaran norma agama berupa dosa dengan balasan di akhirat kelak.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk berbuat baik dan juga menghindari perbuatan buruk. Jika seseorang melanggar norma kesusilaan ini, biasanya mereka akan mendapatkan sanksi berupa penyesalan, dicemooh, bahkan dikucilkan dari masyarakat.
Baca Juga: Apa Itu Norma Kesopanan? Contoh di Kehidupan Sehari-hari
Sebagai contoh, pamit pada orang tuanya mau sekolah, tetapi ternyata malah mengajak temannya bermain game online. Orang tersebut tidak hanya berbohong, namun juga memaksa orang lain untuk menuruti keinginannya.