Suara.com - Kemajuan teknologi benar-benar memberikan banyak sekali manfaat dalam kehidupan sehari-hari, salah satu kemudahan yang diberikan oleh kemajuan teknologi adalah perpanjang SIM Online. Tercatat semenjak April 2021 lalu masyarakat diberikan kemudahan akses untuk dapat melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Para pemohon perpanjang SIM online kini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bernama layanan Sinar (SIM Nasional Persisi). Aplikasi ini dapat diunduh melalui platform Google Play dan App Store.
Berikut adalah ulasan tentang alur perpanjang SIM online beserta biaya administrasinya.
Alur Perpanjang SIM Online
Baca Juga: Perpanjang SIM Gunakan Aplikasi Daring, Hasil Akan Diterima Sebulan Kemudian
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa aplikasi yang anda gunakan ini berbasis sistem online, maka pastikan bahwa ponsel yang anda miliki memiliki koneksi dengan internet untuk dapat mengaksesnya.
Berikut adalah alur perpanjangan SIM Online yang dapat anda lakukan:
Tentunya langkah pertama yang perlu dilakukan oleh setiap pemohon adalah mendaftarkan diri untuk membuat akun terlebih dahulu, cara mendaftarkan diri adalah dengan cara memasukkan nomor telepon pribadi yang nantinya akan dibalas dengan kode OTP sebagai syarat pengajuan perpanjangan.
Data diri yang diminta adalah:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NIK
- Verifikasi wajah menggunakan face recognition
- Nomor handphone
- Alamat email aktif
Setelah anda mendaftarkan diri anda dan mendapatkan kode OTP anda cukup mengikuti langkah selanjutnya sebagai berikut:
Baca Juga: Syarat Lengkap dan Cara Dapat SIM Gratis di Polres Cilegon 1 Juli 2021
- Pilih icon ‘SINAR’ pada aplikasi Korlantas Polri
- Pilih menu perpanjangan SIM
- Masukan Data Diri Lengkap
- Unggah Dokumen yang Diminta Sebagai Persyaratan
- Pilih golongan SIM dan unggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi rekening pembayaran, gunanya untuk mengembalikan dana apabila sewaktu-waktu terjadi pembatalan perpanjangan SIM online.
- Pilih metode pengiriman, pada aplikasi tersebut terdapat 3 jenis metode pengiriman, yakni:
· Pengambilan langsung oleh pemohon
· Diambil wakil lewat surat kuasa
· Menggunakan jasa pengiriman - Apabila memilih pembayaran secara online maka akan diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang melalui akun virtual account BNI
- Selanjutnya SIM akan dicetak dan dikirim sesuai dengan metode pengiriman yang sudah anda pilih
- Langkah terakhir adalah melakukan verifikasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri apabila perpanjangan SIM berhasil dilakukan.
Biaya Administrasi Perpanjangan SIM Online
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM online:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Bagi anda yang berminat untuk melakukan pengajuan perpanjangan SIM online perlu anda perhatikan bahwa biaya perpanjangan SIM diatas belum termasuk dalam biaya pengiriman dan pengemasan. Terjadi perbedaan biaya perpanjang SIM online, bergantung dengan alamat domisili pemohon masing-masing.
Seperti itulah langkah untuk perpanjang SIM online, siapkan dokumen dan uang seperti penjelasan yang tertera di atas.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha