Suara.com - Tegar Putuhena, kuasa hukum terduga pelaku kasus pelecehan dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial RT dan EO menyebut pria berinisial MS, selaku korban dan ibunya sempat mendatangi kantor KPI Pusat pada Selasa (7/9/2021).
Tegar mengatakan kedatangan mereka juga yang menghasilkan adanya mediasi antara kedua belah pihak.
"Hari Selasanya itu MS datang ke KPI bersama ibunya nangis-nangis itu informasi yang kami dengar," kata Tegar saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Setelahnya, KPI menghubungi pihak terduga pelaku dengan maksud mengundang pada pertemuan mediasi yang diselenggarakan pada Rabu (8/9/2021). Namun mediasi itu hanya dihadiri oleh KPI, MS dan terduga pelaku.
Baca Juga: Ketua KPI Agung Suprio: Upin dan Ipin adalah Propaganda Malaysia
"Mereka datang juga tanpa kuasa hukum," ucapnya.
Pernyataan Tegar itu sekaligus membantah ucapan kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean yang menyebut terduga pelaku mengajukan opsi damai secara diam-diam.
"Akhirnya pihak KPI ya ngontak mengundang klien kami untuk keesokan harinya mediasi karena memang itu permintaan dari ibu dan MS sendiri," ujarnya.
Mediasi Ajukan Syarat
Saat mediasi berlangsung, MS menawarkan opsi damai namun dengan syarat yang menurut Tegar aneh. Sebab MS meminta para terduga pelaku untuk mencabut kuasa dari kuasa hukumnya.
Baca Juga: Kata Ketua KPI, Upin dan Ipin Propaganda Malaysia, Betul Betul Betul?
"Itu syaratnya aneh, ya, masa mau damai tapi harus cabut kuasa dari kuasa hukum klien kami kan lucu," ucapnya.
Sementara dari pihak terduga pelaku meminta syarat supaya MS merestorasi keadaan atau mengungkap kepadap publik atas peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Namun syarat itu ditolak oleh MS dengan alasan minder.
"Lah kalau begitu ngapain lu ngajakin damai kalau memang demikian enggak mau ya sudah gitu loh enggak usah ribut-ribut fokus aja pada pembuktian."
Upaya Damai
Sebelumnya kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengungkapkan kalau upaya perdamaian dan pencabutan laporan polisi itu dibahas dalam pertemuan secara diam-diam antara korban dan kelima pelaku di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum MS, Rony E Hutahean. Rony menyebut pertemuan itu terjadi pada Rabu, 7 September 2021 lalu.
"Setelah pulang dari Komnas HAM dan LPSK kami kehilangan komunikasi dengan klien beberapa jam, ternyata beliau menginformasikan bahwa dia berada di KPI dan melakukan pertemuan atas undangan kelima terduga pelaku untuk membicarakan tentang rencana perdamaian," kata Rony kepada Suara.com, Kamis (9/9/2021).
Rony mengemukakan, berdasar informasi yang diterima MS, kelima terduga pelaku tersebut meminta kliennya untuk berdamai dengan beberapa syarat. Beberapa syarat di antaranya, yakni MS diminta mencabut laporan polisi dan meminta maaf kepada kelima terduga pelaku.
"Sehingga klien kami itu merasa tidak bersedia dan menyatakan, 'kok dia yang meminta maaf orang saya menjadi korban'," tuturnya.
Kendati begitu, Rony belum mengetahui terkait dugaan adanya tekanan yang dilakukan kelima terduga pelaku terhadap kliennya. Namun, dia sendiri merasa janggal atas adanya pertemuan tersebut lantaran dirinya tak turut dilibatkan.