Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Gelar perkara dilakukan pada pada Kamis (9/9/2021) malam karena ada dugaan tindak pidana merujuk Pasal 178 dan 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik akan melengkapi administrasi guna memanggil kembali sejumlah dalam rangka penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Semalam gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidilan ditingkatkan menjadi penyidikan jadi sudah naik sidik ya," ungkap Yusri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Meski demikian, lanjut Yusri, belum ada tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 44 orang tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Gelar Perkara Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Bakal Ada Tersangka?
Nantinya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Kemarin dugaan pidana sekarang ditemukan ada disitu pidananya 187 KUHP, 188 junto 359 KUHP, apakah ada kealpaanya, kelalaianya atau hal hal lain ini masih kami dalami," kata dia.
Tak hanya itu, dengan naiknya status kasus ke tingkat penyidikan, polisi akan mencari apakah ada tersangka dalam kasus ini. Ihwal pemanggilan sejumlah saksi, Yusri belum membeberkan jumlah dan siapa yang akan dipanggil.
"Termasuk salah satunya tindakan itu (cari tersangka). Kemarin dugaan ada pidana masih lidik setelah gelar perkara ada tindak pidana di situ entah kealpaanya itu ada," pungkas dia.
Puluhan Napi Tewas
Baca Juga: Diberi Uang Duka Rp30 Juta, Keluarga Korban: Kebakaran Lapas Tangerang Memang Kecelakaan
Sebanyak 44 penghuni tahanan Lapas Kelas I Tangerang, Banten meninggal dunia dalam insiden kebakaran yang terjadi dini hari tadi. Sedangkan, puluhan penghuni tahanan lainnya mengalami luka bakar parah hingga ringan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kebakaran terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Api berhasil dipadamkan dua jam setelahnya.
Berdasar hasil penyelidikan awal, ketika itu Fadi menyebut kebakaran ini diduga disebabkan korsleting listrik. Namun, penyebab pasti daripada kebakaran ini masih dalam penyelidikan lebih dalam.
"Tadi saya sudah lihat di TKP, berdasarkan pengamatan awal patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik, nanti akan didalami lagi," ungkap Fadil di Lapas Klas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9) lalu.