Hukum Adzan Bayi Baru Lahir, Keutamaan dan Tata Caranya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 14:34 WIB
Hukum Adzan Bayi Baru Lahir, Keutamaan dan Tata Caranya
Hukum Adzan Bayi Baru Lahir dan Tata Caranya, gambar sebagai ilustrasi - Viral Dokter Azankan Bayi karena Ayah Meninggal Akibat Covid-19 (Instagram/@sandysandyprasetyo).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).

Berdasarkan hadist tersebut, maka hukum adzan bayi baru lahir adalah sunnah. Hukum ini juga berlaku untuk iqamat.

Tata Cara Adzan Bayi Baru Lahir

Setiap kepala keluarga atau ayah tentunya dianjurkan untuk dapat mengadzani dan mengikamah sang buah hati ketika pertama kali lahir, namun pada beberapa kesempatan diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang lain yang berada di tempat saat sang bayi baru saja lahir.

Berikut adalah tata cara adzan bayi baru lahir:

  1. Siapapun Bisa Mengadzani
    Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa prosesi ini dapat diwakilkan apabila sang ayah tidak dapat melakukan aktivitas tersebut, namun memang pada dasarnya sangat dianjurkan kepada sang ayah sebagi muadzinnya.
  2. Mengadap kearah Kiblat
    Dianjurkan untuk menghadap kiblat, agar sesuai dengan posisi ketika ia akan mendirikan salat kelak.
  3. Telinga Kanan dan Kiri
    Adzan akan dikumandangkan pada telinga bagian kanan dan ikamah akan dikumandangkan pada telinga bagian kiri bayi.
  4. Dilantunkan dengan Suara Rendah
    Dikarenakan telinga bayi yang masih sangat sensitive maka dianjurkan untuk melantukan adzan dan ikamah dengan suara yang rendah, agar sang bayi tidak terganggu dan tetap merasa nyaman.

Bacaan Adzan

  • Allahuakbar, Allahuakbar (dibaca dua kali).
    Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
  • Asyhadu allaa illaaha illallaah (dibaca dua kali).
    Artinya: Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah.
  • Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah (dibaca dua kali).
    Artinya: Aku menyaksikan bahwa Nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.
  • Hayya ‘alashshalaah (dibaca dua kali).
    Artinya: Marilah dirikan salat.
  • Hayya ‘alalfalaah (dibaca dua kali).
    Artinya: Marilah menuju kemenangan/kejayaan.
  • Allahuakbar Allahuakbar (dibaca satu kali).
    Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
  • Laa ilaaha illallaah (dibaca satu kali).
    Artinya: Tiada Tuhan selain Allah.

Demikian adalah ulasan tentang hukum adzan bayi baru lahir lengkap dengan tata caranya, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan keagamaan bagi anda.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Baca Juga: 60 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Indah dan Artinya: Calista, Davira, Kyra, Divya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI