Suara.com - Salah satu amalan ketika kelahiran seorang bayi adalah mengadzani. Adzan bayi baru lahir ini dapat dikumandangkan oleh si bapak.
Lalu bagaimana hukum adzan bayi baru lahir menurut Islam? Mengapa sering dilakukan? Bagaimana tata cara adzan bayi baru lahir?
Berikut adalah ulasan tentang hukum adzan bayi yang baru lahir. Baca artikel ini sampai selesai karena ada tata cara adzan bayi baru lahir.
Keutamaan Mengadzani Bayi yang Baru Lahir
Baca Juga: 60 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Indah dan Artinya: Calista, Davira, Kyra, Divya
Mengadzani bayi yang baru lahir adalah sebuah simbolik dari harapan dan doa-doa setiap orang tua kepada anaknya yang baru lahir agar kelak dapat menerapkan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupannya.
Menyadur dalam Life in Saudi Arabia mendengungkan adzan dan ikamah pada masing-masing telinga juga merupakan doa dan harapan orang tua agar sang buah hati senantiasa menyembah Allah. Karena hal pertama didengar ketika ia lahir ke bumi adalah seruan untuk menyembah Allah.
Terdapat salah satu hadits yang menyinggung tentang mengadzani bayi yang baru lahir, yakni sebagai berikut:
"Abu Rafi meriwayatkan: Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah," (HR Tirmidzi).
Saat bayi pertama kali lahir di dunia dianjurkan untuk mendengungkan adzan di telinga bagian kanan dan kalimat iqamat pada telinga bagian kiri.
Baca Juga: 150 Inspirasi Nama Bayi Laki-laki Berawalan Huruf Q
Adapun hadist lain yang memperkuat tentang anjuran mengadzani bayi yang baru lahir:
“Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).
Berdasarkan hadist tersebut, maka hukum adzan bayi baru lahir adalah sunnah. Hukum ini juga berlaku untuk iqamat.
Tata Cara Adzan Bayi Baru Lahir
Setiap kepala keluarga atau ayah tentunya dianjurkan untuk dapat mengadzani dan mengikamah sang buah hati ketika pertama kali lahir, namun pada beberapa kesempatan diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang lain yang berada di tempat saat sang bayi baru saja lahir.
Berikut adalah tata cara adzan bayi baru lahir:
- Siapapun Bisa Mengadzani
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa prosesi ini dapat diwakilkan apabila sang ayah tidak dapat melakukan aktivitas tersebut, namun memang pada dasarnya sangat dianjurkan kepada sang ayah sebagi muadzinnya. - Mengadap kearah Kiblat
Dianjurkan untuk menghadap kiblat, agar sesuai dengan posisi ketika ia akan mendirikan salat kelak. - Telinga Kanan dan Kiri
Adzan akan dikumandangkan pada telinga bagian kanan dan ikamah akan dikumandangkan pada telinga bagian kiri bayi. - Dilantunkan dengan Suara Rendah
Dikarenakan telinga bayi yang masih sangat sensitive maka dianjurkan untuk melantukan adzan dan ikamah dengan suara yang rendah, agar sang bayi tidak terganggu dan tetap merasa nyaman.
- Allahuakbar, Allahuakbar (dibaca dua kali).
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. - Asyhadu allaa illaaha illallaah (dibaca dua kali).
Artinya: Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah. - Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah (dibaca dua kali).
Artinya: Aku menyaksikan bahwa Nabi Muhammad itu adalah utusan Allah. - Hayya ‘alashshalaah (dibaca dua kali).
Artinya: Marilah dirikan salat. - Hayya ‘alalfalaah (dibaca dua kali).
Artinya: Marilah menuju kemenangan/kejayaan. - Allahuakbar Allahuakbar (dibaca satu kali).
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. - Laa ilaaha illallaah (dibaca satu kali).
Artinya: Tiada Tuhan selain Allah.
Demikian adalah ulasan tentang hukum adzan bayi baru lahir lengkap dengan tata caranya, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan keagamaan bagi anda.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha