Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pemberian sejumlah motor untuk pihak-pihak di PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Pembelian lahan Munjul diketahui dilakukan PT Perumda Jaya melalui PT Adonara Propertindo. Dalam prosesnya, diduga ada pemberian suap sejumlah motor oleh PT AP.
Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Pegawai Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor.
Pegawai tersebut usai diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wakil Komisaris PT AP Anja Runtuwene.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT. AP yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Saksi lainnya yang dipanggil KPK, Pegawai Dealer TDM Motor Saharjo, tidak hadir penuhi panggilan penyidik. Namun, saksi tersebut memberikan konfirmasi untuk diberikan penjadwalan ulang.
Selain Anja, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil 2 Pegawai Dealer Motor
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.