Suara.com - Hukum onani suami istri menurut syariat Islam telah dibahas oleh para ulama. Namun, hal tersebut juga masih menjadi perdebatan.
Sebelum lebih jauh membahas tentang hukum onani suami istri, kiranya anda perlu memahami lebih dahulu tentang istilah onani.
Menurut KBBI, onani adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. Sementara dalam istilah Islam, istimna' (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak (berhubungan badan).
Baca Juga: Pembagian Warisan menurut Islam berdasarkan Hukum dalam Al-Quran
Para ulama berbeda pendapat tetapi pada dasarnya mereka menyepakati soal keharaman onani.
Pendapat pertama yang dikemukakan oleh mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah. Mereka menegaskan onani atau masturbasi adalah haram dilakukan siapa pun.
Landasan yang digunakan adalah firman Allah dalam surat An-Nur ayat 30-31. Ayat tersebut memerintahkan manusia untuk memelihara alat kemaluannya dalam keadaan apapun, kecuali dengan istri dan suami.
Pendapat kedua dari ulama mazhab Hanafi . Mereka berpendapat bahwa masturbasi atau onani pada dasarnya haram tetapi diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Dengan catatan, seseorang itu bisa terjerumus dalam keharaman yang lebih besar jika tidak onani.
Selanjutnya, Madzhab Hanabilah juga berpendapat bahwa masturbasi atau onani adalah haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu. Yakni, bila seseorang tidak kuat menahan hasart dan ingin menghindari zina.
Baca Juga: Catat! Ini Dua Waktu Tidur Paling Baik Menurut Islam, Kapan Saja?
Hukum Onani Suami Istri Menurut Islam
Lantas bagaimana jika onani dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah? Berikut ini penjelasannya.
Dilansir dari muslim.or.id, onani yang dilakukan oleh suami istri hukumnya diperbolehkan. Misalnya saat istri sedang haid dan suami tidak bisa menahan nafsunya, maka diperbolehkan menggunakan tangan istri untuk menuntaskan hasratnya.
Hal tersebut sesuai dengan ayat Alquran yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali pada pasangan yang halal.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).
Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama.
- Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami:
“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah). - Al-Mawardi berkata:
“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).
Demikianlah penjelasan tentang hukum onani suami istri, tentunya ketentuan ini juga berlaku untuk masturbasi. Pada dasarnya onani memang diharamkan tetapi diperbolehkan untuk suami dan istri. Hal tersebut bertujuan agar terhindar dari dosa yang lebih besar. Wallahu A'lam.
Kontributor : Lolita Valda Claudia