Suara.com - Nyoman Adhi Suryadnyana hanya tinggal menunggu rapat paripurna, untuk mengesahkan hasil keputusan Komisi XI DPR yang telah memutuskan dirinya sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kamis (9/9/2021) malam, Komisi XI melalui pemungutan suara secara resmi memilih Nyoman yang memperoleh 44 suara dari total 56 suara. Kekinian Komisi XI hanya tinggal membawa laporan mereka terkait seleksi calon anggota BPK ke dalam rapat paripurna.
"Ini kan sudah menjadi sebuah keputusan yang tentu keputusan ini kita akan proses di komisi. Tapi kan keputusan terakhir ada di paripurna," kata Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara, Kamis malam usai pemungutan suara.
Kendati sudah menjadi keputusan Komisi XI, namun Amir menyebut bahwa rapat paripurna bisa saja menghasilkan keputusan lain. Sebab di rapat paripurna, nasib terkait Nyoman bakal dimintakan kembali persetujuan para dewan.
"Dari sisi proses sudah selesai, Komisi XI sudah memilih, dan selanjutnya akan kita laporkan ke paripurna dan paripurna mungkin bisa mengambil keputusan yang lain, atau mungkin sesuai dengan keputusan di komisi," kata Amir.
Batal Musyawarah
Komisi XI DPR telah merampungkan proses seleksi terhadap 15 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan selama dua hari, Komisi XI memilih Nyoman Adhi Suryadnyana.
Nyoman terpilih melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Ia meraih 44 suara dari total 56 suara di Komisi XI.
Menanggapi keputusan yang dilakukan secara voting, Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan bahwa pemilihan sempat ingin dilakukan secara musyarawah. Namun kemudian kesepakatan anggota meminta bahwa pemilihan dilakukan voting.
Baca Juga: Nyoman Adhi Dipilih DPR Jadi Anggota BPK, Formappi: Diberikan Gratis atau Ada Imbalan?
"Tadi kita kan sudah mau musyawarah, kesepakatannya ya untuk melakukan pemungutan suara," kata Dito.