DPRD Sebut Bansos Tunai Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga Jakarta Tak Akan Disalurkan Lagi

Jum'at, 10 September 2021 | 13:00 WIB
DPRD Sebut Bansos Tunai Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga Jakarta Tak Akan Disalurkan Lagi
Ilustrasi pemberian bansos Covid-19. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi A DPRD DKI dari fraksi Demokrat, Mujiyono, menyebut Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga Jakarta tak akan disalurkan lagi. Kepala Keluarga (KK) yang sempat menerima uang Rp 300 ribu tiap bulannya ini ke depannya tak akan menerimanya lagi.

Mujiyono mengaku mendapatkan informasi mengenai tidak dilanjutkannya pembagian BST ini dari Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri. Edi, kata Mujiyono, menyebut pihaknya hanya mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.

"BST enggak ada. BST itu kebijakan pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat ada, kita ngikutin," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, pembagian BST dilakukan saat daerah melakukan pembatasan aktivitas secara ketat seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 lalu. Sementara saat ini di Jakarta PPKM sudah dilonggarkan jadi level 3.

Baca Juga: Sudah September, Kapan BST DKI Tahap 7 dan 8 Cair? Ini Kata Anggota Komisi A DPRD

Petugas Pos Indonesia mendokumentasikan warga yang sudah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas Pos Indonesia mendokumentasikan warga yang sudah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kan memang BST itu selama kondisi pandemi sangat parah, risikonya kita bertanggungajawab untuk itu," jelasnya.

"BST itu bukan suatu kewajiban penuh kalau tidak dalam kondisi darurat benar," tambahnya menjelaskan.

Ia menilai kebijakan menghapus program BST ini wajar. Sebab, ketika pembatasan sudah dilonggarkan, masyarakat sudah bisa mulai bekerja dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan.

"Keinginan masyarakat itu kembali dibuka kebebasan berusaha, mereka ikhtiar dengan prokes ketat, dan mereka bisa leluasa cari nafkah. BST belum tentu ada," pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 15,8 Triliun Bantu PKL Terdampak PPKM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI