Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencatat DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah sekolah yang paling sedikit memulai pembelajaran tatap muka terbatas.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan Jakarta hanya membuka 6 persen sekolah dari total 49.217 sekolah se-Indonesia yang sudah PTM Terbatas.
"Secara umum yang tertinggi pelaksanaan PTM ada di Aceh sebanyak 81 persen, terendah itu di DKI Jakarta 6 persen," kata Jumeri, Jumat (10/9/2021).
Kota lain paling banyak menggelar PTM Terbatas adalah Batam sebanyak 44 persen, lalu disusul Tangerang Selatan sebesar 41 persen.
Baca Juga: PTM Terbatas Mulai Dilakukan, Kemdikbudristek Minta Sekolah Bikin Satgas COVID-19
Jumeri menyebut jumlah sekolah yang buka di daerah dengan status PPKM level 3-1 ini bisa bertambah, agar anak-anak bisa mengejar pelajaran yang tertinggal.
"Kita menyadari daerah punya dinamika berbeda-beda mungkin baru turun level. Ada beberapa daerah yang sudah ujicoba sudah bisa PTM, ada juga yang langsung buka total setelah dinyatakan siap," jelasnya.
Beberapa sekolah yang belum dibuka biasanya belum mendapatkan restu dari orang tua murid untuk PTM Terbatas karena masih khawatir penularan Covid-19.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: DPRD Tolak Rencana Pemkot Yogyakarta Gelar Uji Coba PTM Pekan Depan
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.
Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:
- Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
- Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
- Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
- Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.
- PAUD
Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
Menjaga jarak minimal 1,5 meter
Maksimal 5 peserta didik di setiap kelas - SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB
Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:
- Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
Maksimal 5 peserta didik per kelas