Cuma 6 Persen, DKI Jakarta jadi Daerah Terendah Gelar Sekolah Tatap Muka

Jum'at, 10 September 2021 | 12:47 WIB
Cuma 6 Persen, DKI Jakarta jadi Daerah Terendah Gelar Sekolah Tatap Muka
Cuma 6 Persen, DKI Jakarta jadi Daerah Terendah Gelar Sekolah Tatap Muka. Ilustrasi Pelajar SMP menaiki Bus Sekolah Gratis usai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencatat DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah sekolah yang paling sedikit memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan Jakarta hanya membuka 6 persen sekolah dari total 49.217 sekolah se-Indonesia yang sudah PTM Terbatas.

"Secara umum yang tertinggi pelaksanaan PTM ada di Aceh sebanyak 81 persen, terendah itu di DKI Jakarta 6 persen," kata Jumeri, Jumat (10/9/2021).

Kota lain paling banyak menggelar PTM Terbatas adalah Batam sebanyak 44 persen, lalu disusul Tangerang Selatan sebesar 41 persen.

Jumeri menyebut jumlah sekolah yang buka di daerah dengan status PPKM level 3-1 ini bisa bertambah, agar anak-anak bisa mengejar pelajaran yang tertinggal.

"Kita menyadari daerah punya dinamika berbeda-beda mungkin baru turun level. Ada beberapa daerah yang sudah ujicoba sudah bisa PTM, ada juga yang langsung buka total setelah dinyatakan siap," jelasnya.

Beberapa sekolah yang belum dibuka biasanya belum mendapatkan restu dari orang tua murid untuk PTM Terbatas karena masih khawatir penularan Covid-19.

Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PTM Terbatas Mulai Dilakukan, Kemdikbudristek Minta Sekolah Bikin Satgas COVID-19

Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI