Tutup Hari Ini! Segera Akses Link Pengajuan BLT UMKM

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 11:07 WIB
Tutup Hari Ini! Segera Akses Link Pengajuan BLT UMKM
Foto bersama pemilik UMKM Jamu Herbal (docpribadi/sindiarika1103).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banpres BPUM tahap 2 versi Kemenkop UKM menyisakan 500 ribu kuota penerima pada bulan September 2021, setelah sebelumnya BPUM tersalurkan kepada 2,5 juta pelaku usaha pada bulan Juli dan Agustus. Oleh sebab itu, Diskop UKM tingkat Kota/Kabupaten masih memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk mendaftar online BPUM sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Pendaftaran BPUM telah dibuka pada bulan September di beberapa wilayah, namun ada yang ditutup hari Jumat, 10 September 2021. Sehingga, para pelaku usaha mikro masih memiliki waktu untuk mendaftar bantuan dengan nama lain BLT UMKM tersebut. Jangan lupa simak pula syarat, link, dan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran BPUM di tiga wilayah yang akan disebutkan di dalam artikel ini. 

Adapun daerah yang resmi membuka pengajuan daftar BLT UMKM bulan September adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Pendaftaran di tiga wilayah akan ditutup pada hari Jumat 10 September 2021. Berikut ini link pengajuan BLT UMKM dan informasinya.

Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Baca Juga: Solusi dan Penyebab BSU Rp 1 Juta Belum Cair ke Rekening Penerima

INFOGRAFIS: Cara Daftar UMKM untuk BLT
INFOGRAFIS: Cara Daftar UMKM untuk BLT

Ditutup pada tanggal 10 September 2021 pukul 12:00 WIB. Link pengajian BLT UMKM: https://sipraja.sidoarjokab.go.id/index.php

Rincian syarat:

  • WNI KTP Sidoarjo
  • Tempat usaha berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo
  • Tidak sedang menerima KUR
  • Bukan sebagai anggota ASN, TNI/Polri, atau BUMN/BUMD
  • Belum mengajukan BPUM tahap 1, 2, dan 3 tahun 2021

Rincian dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP 
  • KK
  • SKU
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) dapat diunduh DI SINI
  • Swafoto sedang melakukan kegiatan usaha

Pengajuan dapat dilakukan melalui website atau download aplikasi Sipraja di ponsel. Untuk informasi lebih lanjut tentang BPUM Sidoarjo bisa akses di laman diskopda.sidoarjokab.go.id.

Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah

Baca Juga: Link Resmi BLT Subsidi Gaji, Cair ke Pekerja yang Terkena PHK

Ditutup pada tanggal 10 September 2021 pukul 12:00 WIB. Link pengajian BLT UMKM: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScw0s2FzwD3N0Idlcs6uUdI8Y0qWeNE8AR7a7j70Y5TQvIGLA/viewform

Rincian syarat pengajuan:

  • WNI KTP Cilacap
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Catatan bagi calon pendaftar:

Bagi para pelaku UMKM yang sudah pernah mendaftar mohon tidak melakukan pendaftaran kembali. Jangan lupa persiapkan file e-KTP, KK, NIB-IUMK, SIUP/SKU, dan foto kegiatan usaha dengan format jpg atau pdf dengan ukuran maksimal 500 kb untuk diunggah. Tidak ada pengumpulan berkas secara offline. Informasi lebih lanjut bisa akses laman dpkukm.cilacapkab.go.id.

Kota Depok, Provinsi Jawa Barat

Ditutup pada tanggal 10 September 2021 pukul 12:00 WIB. Link pengajian BLT UMKM: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfKsJI1BJu9tvOLjbV5fyfQzZUEfBe7wj1Y-hxau30KafF16g/viewform

Rincian syarat:

  • WNI memiliki KTP Kota Depok
  • Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan kepemilikan NIB
  • Bukan ASN, Anggota Polri/TNI, Pegawai BUMN atau BUMD

Rincian kriteria:

  • Pelaku UMKM berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, dengan modal usaha paling banyak Rp1 miliar
  • Tidak menerima KUR
  • Belum pernah menerima BPUM

Rincian dokumen atau file yang diunggah:

  • KTP elektronik
  • KK
  • NIB
  • Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha

Surat Penanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

Untuk mendapatkan informasi selanjutnya bisa akses di laman Instagram @dkumdepok.

Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Gresik akan menutup pendaftaran BLT UMKM pada tanggal 13 September 2021 mendatang. Perlu diketahui bahwa Diskop UKM wilayah hanya bertindak sebagai pengaju BPUM dari pelaku usaha mikro saja. Sedangkan penetapan penerima BLT UMKM berdasarkan keputusan Kemenkop UKM RI.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI