Kemenkes Sebut 50 Persen Lebih Nakes Sudah Divaksin Booster

Jum'at, 10 September 2021 | 09:59 WIB
Kemenkes Sebut 50 Persen Lebih Nakes Sudah Divaksin Booster
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono saat menyampaikan pemaparan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (27/5/2021). (ANTARA/Andi Firdaus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, hingga saat ini jumlah tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster telah lebih dari 50 persen.

Dante merinci dari total 1.468.764 tenaga kesehatan, 750.507 orang di antaranya sudah menerima vaksin booster Covid-19.

"50,2 persen nakes telah mendapatkan vaksin booster untuk perlindungan," kata Dante dalam diskusi virtual, Kamis (9/9/2021).

Dia menegaskan vaksin booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan karena mereka kelompok yang paling rawan tertular virus saat bekerja menangani pasien Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Booster akan Gratis Bagi Masyarakat Umum, Benarkah?

"Kita tahu bahwa vaskin booster ini sangat penting menjaga status imunitas bagi tenaga dokter dana tenaga medis yang merupakan garda terdepan," jelasnya.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah nakes tertinggi yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga yaitu 128.000 orang, disusul Jawa Tengah (98.015 orang), Jawa Barat (96.363 orang), DKI Jakarta (73,531 orang), dan Sumatera Utara (25.536 orang).

Pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi nakes ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021.

Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.

Baca Juga: Bantah Ada Pejabat di Jakarta Dapat Vaksin Booster, Dinkes DKI: Hanya untuk Nakes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI