Menurutnya, poster yang ditujukan kepada Jokowi merupakan aspirasi yang wajar mengungkapkan seorang warga di masa pandemi.
Sebab kata Herry, Jokowi pernah menyampaikan pernyataan bahwa kebijakan PPKM membuat warga semakin menjerit.
"Pak presiden ini pernah mengatakan bahwa kebijakannya sekarang ini yaitu PPKN yang terus berlanjut itu membuat masyarakat menjerit , beliau sendiri yang menyampaikan jadi kondisi stabilitas emosional suasana kebatinan masyarakat di pandemi ini kurang stabil. Jadi wajar mereka mengeluarkan kritikan atau saran," ucap Herry.
Lebih lanjut, seharusnya kata Herry, kritikan seorang warga tersebut tak perlu direspon dengan berlebihan.
"Tetapi tentunya sejauh ini tidak ada masalah kritikannya, auto kritik terhadap pemerintah oleh masyarakat sendiri. Yang terpenting adalah yang kita jaga tidak menimbulkan implikasi negatif terhadap misalnya disintegrasi sosial. Itu kan tidak sejauh itu ini hanya sebatas ungkapan perasaan, itu kenapa harus direspon lebih-lebih ya overacting," katanya
Sebelumnya Kepolisian Kota Blitar menyatakan telah memulangkan seorang warga yang mengangkat poster permintaan tolong kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Blitar kemarin.
Hal ini ditegaskan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery. Video keterangan kapolres ini diunggah ke akun Instagram @info_seputar_blitar. Dalam keterangannya itu, Yudhi membenarkan kalau Polres Kota telah menangkap warga berinisial S tersebut.
Warga yang membentangkan poster bertuliskan: "Pak Jokowi bantu peternak, beli jagung dengan harga wajar" itu kemudian diamankan ke kantor polisi setempat.
"Maksud dan tujuan kami (pengamanan) adalah untuk mengecek identitas yang bersangkutan, kedua mengklarifikasi apakah yang bersangkutan bagian dari kelompok-kelompok dari peternakan tersebut," kata Yudhi
Baca Juga: Warga Bentangkan Poster ke Jokowi Ditangkap Polisi, Gus Nadir: Ini Tindakan Berlebihan
"Dan ternyata benar bagian dari kelompok peternak. Kami wawancarai, lalu kami fasilitasi bertemu dengan bupati. Lalu kami pulangkan," ujar Yudhi menegaskan.