Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi dalam penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang telah diperpanjang. Salah satunya adalah dengan membuka tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya bakal melakukan uji coba untuk pembukaan tempat wisata. Dua lokasi yang dipilih adalah Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Sementara yang buka dua (Ancol dan TMII) dulu," ujar Gumilar saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Kedua lokasi itu disebutnya sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Sementara tempat lainnya belum diketahui kapan buka karena belum ada arahan lebih lanjut dari Kemenparekraf.
Baca Juga: Ini Jadwal Mobil Vaksin Keliling dan Sentra Mini Vaksin Covid-19 di DKI, Kamis 6 September
"List tempat wisata masih dalam pembahasan di Kemenparekraf beserta asosiasi pariwisata," tuturnya.
Kendati demikian, Gumilar belum bisa memastikan kapan Ancol dan TMII akan kembali dibuka.
"Pembukaan tempat wisata kami masih menunggu SK dari Kemenpar," pungkasnya.
Pembukaan tempat wisata ini sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021. Dalam aturan itu, jam operasional tempat wisata dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Lalu para pengunjung juga diwajibkan untuk divaksin dan anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk.
Baca Juga: Wisata Bali: Pengelola di Karangasem Menyambut Baik Pembukaan Kembali Tempat Pelancongan