Belajar Dari Lapas Tangerang, Amnesty Indonesia: Pemerintah Harus Perbaiki Kondisi Lapas

Rabu, 08 September 2021 | 21:58 WIB
Belajar Dari Lapas Tangerang, Amnesty Indonesia: Pemerintah Harus Perbaiki Kondisi Lapas
Peristiwa kebakaran di Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan 41 orang narapidana. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia menyampaikan ucapan duka cita bagi keluarga 41 korban meninggal dunia akibat kebakaran yang melanda Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021). Belajar dari peristiwa itu, Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah untuk memperbaiki kualitas lapas di seluruh Indonesia.

“Kami turut berdukacita pada keluarga korban. Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Selama ini para warga binaan harus tidur berdesak-desakan karena kamar yang tersedia sangat sempit. Hal tersebut juga membuktikan kalau masalah yang terjadi di lapas Indonesia adalah over kapasitas.

Padahal menurut Usman, warga binaan juga berhak menerima kondisi lapas yang layak huni.

Baca Juga: Warga Afrika Selatan dan Portugal Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Insiden Lapas Kelas I Tangerang kebakaran (Kolase foto/Istimewa)
Insiden Lapas Kelas I Tangerang kebakaran (Kolase foto/Istimewa)

“Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan,” ujarnya.

Usman mengungkapkan kalau semua warga binaan itu berhak diperlakukan secara manusiasi dan bermartabat. Tempat penahanan dinilainya mesti menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai.

"Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," tuturnya.

Ke depannya, Usman menilai kalau pemerintah mesti segera mengambil langkah guna menangani masalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika.

"Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE." 

Baca Juga: Buntut Kebakaran Lapas Tangerang, Rutan Wonogiri Razia Kamar Warga Binaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI