PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang Lagi Sampai 13 September, Ini Aturan Lengkapnya

Rabu, 08 September 2021 | 20:12 WIB
PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang Lagi Sampai 13 September, Ini Aturan Lengkapnya
Suasana Jakarta saat diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri: Akan dilakukan uji coba dengan mengikuti protokol kesehatan, dan daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan 

3. Daftar perusahaan akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka
- Diizinkan buka: 

1. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan dengan pukul 21.00 WIB;
2. Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
3. 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang;
4. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
5. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: 

1. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (3) huruf (a) dan angka (4) huruf (b) dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;

Baca Juga: PPKM Level 3, Kota Batu Bersiap Uji Coba Operasional Dua Tempat Wisata

3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI