Daftar Daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 Terbaru, 7-20 September 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 08 September 2021 | 18:56 WIB
Daftar Daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 Terbaru, 7-20 September 2021
Daftar Daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 Terbaru, 7-20 September 2021 - Ilustrasi PPKM di masa pandemi Covid-19. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali sebagai upaya menekan penyebaran virus covid-19. Berikut daftar daerah PPKM level 1, 2 dan 3.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa Kebijakan PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang selama 2 pekan yakni dari 7 - 20 September 2021. Apakah tempat tinggal kalian masuk dalam daerah PPKM level 2 atau 3?

Keputusan PPKM diperpanjang ini disampakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/9/2021) malam. Kebijakan soal perpanjangan PPKM level 2-3 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 39 dan 41 Tahun 2021.

Tercatat ada 317 daerah di Indonesia terapkan PPKM level 3. Selanjutnya ada 160 daerah yang menerapkan PPKM level 2 di Indonesia. Sementara itu, belum ada keterangan pasti soal daerah yang menerapkan PPKM level 1. 

Daerah PPKM Level 1

Dikutip dari berbagai sumber, pada awal September (1/09/2021) tercatat hanya ada satu daerah di Indonesia yang berhasil masuk ke PPKM level 1, yakni  Kabupaten Dogiyai, Papua. Namun, data tersebut masih harus dipantau perkembangannya. Berikut Daftar Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 selengkapnya. 

Daftar Daerah PPKM Level 2 di Seluruh Indonesia 

1. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak

2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut

Baca Juga: Temui Jokowi, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Nge-Mal

3. Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal,
Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI