Suara.com - Viral video di media sosial yang memperlihatkan detik-detik sopir ojek online berhasil menangkap pria yang mengaku debt collector yang membawa kabur motornya.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (6/9/2021) sampai membuat heboh warga sekitar.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @updateinfojakarta, Selasa (7/9/2021), tampak sopir ojol yang mengenakan sweater berwarna putih bergelantungan dan terseret di jalanan saat berusaha menangkap pria yang membawa kabur motornya.
"Motor dibawa kabur debt collector ojol nekat gelayutan," tulis keterangan video, seperti dikutip Suara.com, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Lombok Masih Tahap Penyelesaian, Viral Ada Kerbau Jajal Lintasannya
Meski sudah dihadang oleh sopir ojol, pria itu tetap menancap gas motor untuk kabur dari warga sekitar yang mengejarnya menggunakan sepeda motor.
Kejadian tersebut bermula saat sopir ojol dihadang oleh dua orang debt collector di depan kantor pos (Kebon Jeruk).
Kemudian, sopir ojol tersebut diminta oleh dua debt collector untuk ikut ke kantor dan membeli materai.
Saat sopir ojol membeli materai, tiba-tiba motornya dibawa kabur oleh salah seorang debt collector.
Beruntung, debt collector itu berhasil ditangkap warga dan kini telah diamankan.
Baca Juga: Menguak Sosok Wanita Pencuri Motor Viral di Solo, Nekat Nyolong Karena Terlilit Hutang
Para warganet yang melihat video tersebut lantas menuliskan beragam komentar. Sebagian besar dari mereka tak membenarkan tindakan debt collector tersebut.
"Saya nggak membenarkan aksi ini. Cuma debt collector juga kan pastinya kerja. Kalau nggak begitu pasti juga dia ditekan atasannya. Jadi mau gimana? Serba salah," komentar salah satu warganet.
"Dia yang nggak bayar orang lain kena pukul," tutur warganet.
"Ya baguslah akhirnya berurusan di kantor polisi. Debt coll dpt tanda tangan warga, ojol pastinya motor ditarik juga (bayar hutang woii)," tutur warganet.
"Tergantung, sekarang banyak debt collector ilegal, karena perusahaan leasing dengan gampang membocorkan data nasabah ke pihak ketiga atau pihak keempat yaitu mereka para matel, kedua sesuai peraturan ojk atau pun aturan pemerintah penarikan kendaraan harus sidang PTUN dan tidak dibenarkan penarikan di jalan," ujar salah satu warganet.