Temui Jokowi, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Nge-Mal

Rabu, 08 September 2021 | 18:23 WIB
Temui Jokowi, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Nge-Mal
Para pengusaha yang tergabung dalam berbagai asosiasi pengusaha menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/9/2021). [Dok. BPMI Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam berbagai asosiasi pengusaha menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (8/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, seluruh asosiasi pengusaha dan APBI menyambut baik keputusan pemerintah yang melonggarkan aturan di pusat perbelanjaan selama PPKM, termasuk soal aturan makan di tempat. 

Menurutnya hal tersebut bisa mendorong meningkatnya pengunjung.

"Kami menyambut baik kebijakan ini. Karena sekarang kan sudah boleh dine in diperpanjang, waktu makan di tempat itu diperpanjang menjadi 60 menit. Jadi saya kira ini akan sedikit mendorong peningkatan dari kunjungan," ujarnya usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Sudah Diibuka Lagi, Heroe Minta Warga Tetap Waspadai Penyebaran Covid

Meski begitu, para pengusaha juga berharap anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan.

"Sebetulnya, pusat perbelanjaan juga mengharapkan anak-anak di bawah usia 12 tahun itu bisa diperbolehkan masuk juga ke pusat perbelanjaan. Karena sekarang itu, di dalam pusat perbelanjaan itu kan praktis semua sudah divaksinasi," ucap Alphonsus.

Lantaran itu, dia menyatakan jika kondisi pusat perbelanjaan saat ini lebih aman dan sehat.

"Jadi relatif pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sehat, jadi seharusnya sudah tidak ada pembatasan usia dan juga waktu makan. Jadi itu yang kami harapkan sekarang," sambungnya.

Tak hanya itu, dia mengemukakan, pengelola pusat perbelanjaaan harus bisa menunjukan kepada pemerintah, bahwa mereka sanggup melaksanakan menerapkan pemberlakuan wajib vaksinasi dengan baik.

Baca Juga: Pemkot Malang Minta Kelonggaran PPKM Demi Buka Mal dan Pusat Perbelanjaan

Tentunya kata dia, pemeriksaan pengunjung melalui aplikasi pedulilindungi.

"Tentunya dengan aplikasi Pedulilindungi kan pemeriksaannya. Saya kira itu nomor satu dulu bahwa itu selama ini sudah menunjukkan konsistensi dalam pelaksanaannya sehingga ini yang bisa membuat pemerintah semakin yakin bahwa di dalam pusat perbelanjaan sekarang jauh sudah lebih sehat dan Lebih aman lagi," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali sejak Selasa (7/9/2021) hingga Senin (13/9/2021).

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam penerapan aturan tersebut selama sepekan ke depan.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini," kata Luhut saat memaparkan keputusan itu yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (6/9/2021) malam.

Salah satunya, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI