Kantongi Keterangan MS, Komnas HAM akan Periksa KPI dan Polres Metro Jakpus Rabu Depan

Rabu, 08 September 2021 | 17:53 WIB
Kantongi Keterangan MS, Komnas HAM akan Periksa KPI dan Polres Metro Jakpus Rabu Depan
Kuasa hukum MS, korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (15/9/2021). 

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari kedua instansi tersebut, terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan  perundungan yang dialami oleh pegawai KPI berinisial MS. 

“(KPI dan Polres Metro Jakarta Pusat) diminta datang memberikan keterangan tanggal 15 (September 2021),” kata Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi pada Rabu (8/9/2021). 

Surat pemanggilan akan dikirimkan ke KPI dan Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (9/9/2021) besok. 

Baca Juga: Aduan MS Diterima, LPSK akan Investigasi dan Asesmen Sebelum Berikan Perlindungan

Seperti diketahui, pada hari Rabu (8/9/2021),  MS terduga korban telah menjalani pemeriksaan di Komnas HAM. 

“Tadi kami bersama MS sudah ke Komnas Ham dan ditemui langsung oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum MS, Mehbob melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan. 

Diperiksa di Komnas HAM, MS digali keterangannya seputar perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya. 

“Bukti awal juga suda kami serahkan ke Pak Beka kata,” kata Mehbob.

Sebelumnya diberitakan, salah satu terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS, RM akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (8/9/2021) sore.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan dan Perundungan MS Bakal Melaporkan Balik ke Polda Metro Jaya

Dia akan melaporkan balik MS dengan dugaan pencemaran nama baik  dan Undang-undang (UU) ITE. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Anton Febrianto. 

“Masing-masing punya lawyer sendiri. Secara pribadi klien saya akan ambil opsi LP (Laporan). Kalau waktu masih menunggu keputusan klien (saya). Kalau tidak meleset sore ini (Rabu/8/9/2021),” kata Anton saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/9/2021). 

Selain itu, dia juga mengungkapkan kemungkinan dua terduga pelaku lainnya, berinisial RT dan EO, yang merupakan klien dari pengacara Tegar Putuhean juga turut melapor. 

“Infonya klien Tegar juga,” jelas Anton. 

Pelaporan yang akan dilakukan Anton, menurutnya untuk melindungi sang klien. Sebab, setelah MS menyebarkan identitas terduga pelaku, RM dan para terduga pelakunya lainnya mendapat perundungan dari pengguna sosial media. 

Dia pun mengklaim, jika tuduhan yang disampaikan MS  terhadap kliennya tidak benar. 

“Rilis yang disebar sebelum laporan yang booming itu tidak berdasar fakta. Terutama yang pelecehan seks itu enggak ada kejadiannya,” ujarnya.

Pelaporan yang akan RM lakukan dengan dasar dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. 

“Dua-duanya (pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE),” jelas Anton. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI