Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana di balik peristiwa kebakaran Lapas Kelas I, Tangerang, Banten. Penyelidikan salah satunya dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan jika sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.
"Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari petugas piket jaga tadi malam, kemudian yang kedua ada yang disekitaran, lalu yang ketiga penghuni diblok tersebut yang saat ini masih bisa dimintai keterangan," kata Tubagus di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari sekitar lokasi kebakaran. Salah satunya, yakni kabel-kabel.
Baca Juga: Identifikasi 41 Napi Lapas Tangerang yang Tewas Terbakar, RS Polri Buka Posko Antemortem
"Ada beberapa yang kita bawa antara lain kabel-kabel, beberapa alat listrik dan saluran instalasi," katanya.
Sementara itu, Tubagus menyebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara atau olah TKP titik api yang memicu terjadinya kebakaran diduga bersumber dari satu titik. Api tersebut merambat usai membakar sebuah plafon yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
"Titik api bersumber di satu titik dan kemudian terjadi di atas dibalik plafon. Plafonnya terbuat dari bahan triplek yang mudah terbakar," pungkasnya.