Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi

Rabu, 08 September 2021 | 16:48 WIB
Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi
Menangkan Jaksa Agung, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi. Sumarsih, ibu dari dari Benardinus Realino Norma Irawan yang meninggal dalam tragedi Semanggi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, Jaksa Agung mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada tanggal 13 Januari 2021. Pada tangga 2 Maret 2021, PT TUN mengabulkan banding Jaksa Agung.

"Menerima secara formal permohonan banding dari pembanding/tergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim banding PT TUN Jakarta yang terdiri atas Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.

Tidak terima dengan putusan itu, Sumarsih dan Ho Kim Ngo lantas membawanya ke MA hingga akhirnya MA menolak kasasi tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI