DPR Soroti Syarat Pendaftaran Anggota BPK saat Fit and Proper Test, Nyoman Respons Begini

Rabu, 08 September 2021 | 16:36 WIB
DPR Soroti Syarat Pendaftaran Anggota BPK saat Fit and Proper Test, Nyoman Respons Begini
Calon anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat mengikui fit and proper test di DPR. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati menyampaikan sejumlah pertanyaan ke calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana. Pertanyaaan terkait dengan syarat mendaftar sebagaimana Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Seperti diketahui Nyoman dan satu calon anggota BPK, Harry Z mendapat sorotan lantaran diduga tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pasal di atas. Kekinian Nyoman lebih dulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI.

Adapun Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebut bahwa calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara," kata Nurhayati.

Baca Juga: Digelar Tertutup, Hari Ini DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK

"Jadi kita enggak tahu apakah bapak sudah lebih dari (dua) tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," sambung Nurhayati.

Menjawab pertanyaan Nurhayati, Nyoman menjelaskan. Ia mengatakan bahwa sebelum mendaftar menjadi calon anggota BPK, dirinya sudah lebih dulu memperhatikan persyaratan sebagaimana pasal dimaksud.

Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan Komisi XI DPR dilaksanakan secara terbuka. (tangkap layar)
Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan Komisi XI DPR dilaksanakan secara terbuka. (tangkap layar)

Nyoman lantas mengacu kepada keputusan Mahkamah Agung Nomor 118/MA/2009 per tanggal 24 Juni 2009 untuk menjelaskan jawabannya. Ia berujar bahwa MA melalui keputusan tersebut sudah memberikan penilaian secara substantif dengan lebih luas. Di mana Nyoman menyebut mengartikan bahwa setiap undang-undang dibuat tentu ada tujuannya.

"Tujuan di situ adalah tidak ada conflict of inferest. Apa conflict of interest-nya? Andaikan orang yang mendaftar tersebut itu melakukan diterima menjadi anggota tidak ada potensi menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil pekerjaannya di masa lalu sebelum menjadi," kata Nyoman.

Nyoman kemudian menegaskan dirinya secara pribadi. Ia mengatakan bahwa kantornya sudah mendapt pemeriksaan dari BPK. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan bahwa kantor tempat Nyoman bekerja tidak ada temuan yang belum ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ditunda Hari Ini, Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Besok

"Semuanya sudah selesai dan sudah dilaksanakan tindak lanjutnya. Hal ini tercermin dalam surat dari tim BPK tersebut dan kemudian ada juga surat dari kakanwil sumatra utara sebagai atasan saya dan bisa diliht dalam IHPS, baik dalam IHPS I 2019, IHPS II 2019, IHPS I 2020 dan IHPS II 2020," kata Nyoman.

"Di mana di situ kantor Manado sudah tidak ada tanggungan. Sehingga setelah itu saya pahami saya mendaftar karena dalam pikiran saya, saya tidak ada beban masa lalu terkait kalau saya nanti andaikan Allah SWT mengizinkan diterima sebagai anggota BPK," tandasnya.

Insyaallah Siap

Komisi XI DPR memastikan bahwa dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi sorotan karena diduga tidak memunuhi syarat, ikut dalam uji kelayakan dan kepatutan atau dit and proper test.

Keduanya ialah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z.

"Masuk, yang jelas dia sdah masuk (fit and proper test)," kata Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari di Kompleks Parlemen DPR, Rabu.

Ditanya terkait apa pertimbangan Komisi XI memasukan Harry dan Nyoman dalam fir and proper kendari mendapat sorotan, Hatari menjelaskan bahwa hal itu bukan keputusan Komisi XI. Komisi XI kata dia, hanya mengacu kepada Fatwa dari Mahkamah Agung.

"Bukan komisi XI yang mengambil, ini ketentuan atau berdasarkan dari Fatwa MA bahwa mereka berdua berhak mengikuti calon anggota BPK," kata Hatari.

Berdasarkan pantauan fit and proper test secara virtual, Nyoman diketahui memulai paparan pada sesi dua sekitar pukul 14.31 WIB.

"Selamat siang Pak Nyoman Adhi Suryadnyana. Siap Pak mengikuti fit and proper?" tanya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP kepada Nyoman.

"Insyaallah siap pak," jawab Nyoman.

"Terima kasih pak Nyoman Adhi sudah hadir dalam fit and proper test untuk calon anggota BPK," ujar Dolfie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI