Suara.com - Komisi XI DPR memastikan bahwa dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi sorotan karena diduga tidak memunuhi syarat, ikut dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Keduanya ialah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z.
"Masuk, yang jelas dia sdah masuk (fit and proper test)," kata Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (8/9/2021).
Ditanya terkait apa pertimbangan Komisi XI memasukan Harry dan Nyoman dalam fir and proper kendari mendapat sorotan, Hatari menjelaskan bahwa hal itu bukan keputusan Komisi XI.
Komisi XI kata dia, hanya mengacu kepada Fatwa dari Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ditunda Hari Ini, Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Besok
"Bukan komisi XI yang mengambil, ini ketentuan atau berdasarkan dari Fatwa MA bahwa mereka berdua berhak mengikuti calon anggota BPK," kata Hatari.
Berdasarkan pantauan fit and proper test secara virtual, Nyoman diketahui memulai paparan pada sesi dua sekitar pukul 14.31 WIB.
"Selamat siang Pak Nyoman Adhi Suryadnyana. Siap Pak mengikuti fit and proper?" tanya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP kepada Nyoman.
"Insyaallah siap pak," jawab Nyoman.
"Terima kasih pak Nyoman Adhi sudah hadir dalam fit and proper test untuk calon anggota BPK," ujar Dolfie.
Baca Juga: Komisi XI Batal Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK, Ini Alasannya
Diketahui ada 15 calon anggota BPK RI yang bakal melakukan fit and proper test. Pelaksanaan fit and proper dinagi menjadi dua hari, Rabu dan Kamis.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menanggapi ihwal masuknya nama Nyoman dan Harry untuk ikut fit and proper.
"Kan kemarin itu hasil rapat Komisi XI, sesuai mekanisme itu dirapatkan, nah hasil rapat Komisi XI itu sudah sesuai dengan mekanisme. Nah bahwa kemudian dari 15 itu yang 2 lolos atau nggak lolos, ya itu tergantung hasil uji kelayakan," ujar Dasco, Selasa (7/9/2021)
Diketahui, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan Komisi XI DPR dilaksanakan secara terbuka. Sebelumnya fit and proper itu direncanakan digelar tertutup.
Kepastian terbukanya fit and proper test disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP saat membuka rapat secara fisik di ruang Komisi XI.
"Izinkan saya membuka rapat dengar pendapat umum Komisi XI dengan calon anggota BPK dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Dolfie, Rabu (8/9/2021).
Berdasarkan penuturannya, diketahui rapat dengar pendapat dengan agenda fit and propers test itu dilakukan secara fisik dan virtual. Adapun anggota yang hadir secara fisik sebanyak 20 orang dari 9 fraksi, dengan begitu rapat mencapai kuorum.
Dolfie menjelaskan mekanisme fit and proper test. Di mana Komisi XI membrikan waktu makasimal 30 menit untuk masing calon anggota BPK.
"30 menit terdiri dari 10 menit pertama calon anggota BPK RI akan mengambil map A, atau map B, atau map C, untuk direspons. 20 menit berikutnya pendalaman dari anggota terkait dengan materi yang telah disampaikan oleh calon," kata Dolfie.
Dua Calon Tidak Memenuhi Syarat
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan keyakinannya atas rencana menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani dalam perkara seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN.
"Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa (10/8)," kata Boyamin di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Bukti berupa Surat Ketua DPR RI diyakini Boyamin bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun sempat dipertanyakan.
"Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.
Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya termasuk warga negara yang mengalami kerugian apabila anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan.
Selain yakin atas gugatannya itu, Boyamin mengatakan bahwa polemik yang muncul setelah rencana gugatan itu muncul justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur karena persoalan ini akan terus menjadi perhatian masyarakat.
"Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR," kata Boyamin.
Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan rencana gugatan Boyamin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena terdapat dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya datang dari pengamat hukum Irfan Fahmi yang menilai surat Ketua DPR sebagai dasar gugatan belum bisa menjadi objek tata usaha negara (TUN).
"Surat DPR belum bisa jadi objek sengketa TUN karena belum final dan mengikat dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual," kata Irfan pada hari Jumat (6/8).
Boyamin pada hari Jumat (6/8) menyampaikan rencana MAKI menggugat Puan Maharani terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.
Dua dari total nama calon tersebut, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z.
Keduanya, diduga tidak memenuhi persyaratan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.