Tak Terima Diperingatkan untuk Tidak Merokok, Dua Taipan Singapura Lecehkan Petugas

Rabu, 08 September 2021 | 16:00 WIB
Tak Terima Diperingatkan untuk Tidak Merokok, Dua Taipan Singapura Lecehkan Petugas
Ilustrasi Singapura (Unsplash/Jisun Han)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua taipan Singapura didenda Rp 40 juta setelah menghina seorang petugas saat kedapatan merokok di tempat terlarang.

Menyadur Straits Times Rabu (8/9/2021), Koh Lee Yen (50) dan Chee Kam Fah (49) didenda setelah mengaku bersalah melecehkan seorang petugas layanan publik.

Menurut catatan Accounting and Corporate Regulatory Authority, Koh dan Chee adalah pemegang saham dan direktur retailer perhiasan Gold Star Resources.

Kedua perempuan tersebut juga memegang saham di perusahaan lain sementara Chee adalah direktur di berbagai perusahaan.

Baca Juga: Hari Ini, Komnas HAM Korek Cerita MS yang Mengaku Bertahun-tahun Dilecehkan Pegawai KPI

Menurut pengadilan Singapura, pelecehan tersebut terjadi pada 21 September 2021 di pusat perbelanjaan Lucky Plaza, Orchard Road.

Asyikah Suri Kamsari sedang bertugas bersama rekannya di tempat tersebut dan mendapati Koh dan Chee merokok di tempat yang tidak semestinya.

Asyikah diberi wewenang di bawah Badan Lingkungan Nasional untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar kesehatan masyarakat.

Koh dan Chee kemudian diperiksa identitasnya oleh Asyikah, namun menolak dan sempat melontarkan kata-kata kasar.

Menurut pengadilan, kedua wanita tersebut mengucapkan kalimat seperti "gajimu berapa, seribu hanya satu bulan kurasa" dan "gadis gila, lebih baik kembali dan peluk bantalmu dan menangis, gajimu tidak cukup bagiku untuk membeli bantal."

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Lapor Balik, Kemal Palevi Geram sampai Bilang Ini

Chee juga menggunakan kata-kata vulgar dan Koh dilaporkan sempat memarahi petugas dalam bahasa Mandarin dan Kanton.

Chee kemudian dilaporkan melemparkan uang kertas 1.000 dolar (Rp 10 juta) kepada petugas dan mengumpat: "Kamu sebaiknya diam dan ambil uangnya."

Setelah kejadian itu dilaporkan kepada pihak berwajib, Jaksa Penuntut Negara Nasri Haron mengatakan pelecehan itu merendahkan.

"Korban hanya melakukan pekerjaannya," jelas Nasri Haron.

Pengadilan kemudian menuntut kedua perempuan tersebut dengan hukuman denda masing-masing 3.000 (Rp 31 juta) dan 4.000 dolar Singapura (Rp 42 juta).

Kedua perempuan tersebut mengaku sedang dalam kondisi stres saat melakukan pelecehan pada petugas.

Hakim menolak alasan kedua perempuan tersebut dan mengatakan bahwa stres bukanlah alasan bagi untuk melecehkan korban secara verbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI