Keempat, ICJR menyatakan perlunya mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berbasis kesukarelaan tanpa paksaan yang memberdayakan korban untuk kasus-kasus dengan kerugian terukur atau tanpa korban.
Kelima, ICJR meminta pemerintah mengevaluasi proses pemberian hak WBP yang selama ini terhambat, khususnya dalam kasus-kasus yang menyumbang jumlah besar dalam pemasyarakatan, seperti narkotika. Sistem pembinaan di luar Lapas kata Maidina harus didorong.
Keenam, ICJR juga menyerukan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran Lapas ini. Maidina meminta pemerintah perlu secara tegas bertanggungjawab akan hal ini dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelsaian maslaah overcrowding Lapas dan tentu program pemulihan bagi korban.
"ICJR menyerukan agar Jangan lagi sistem peradilan pidana menjadikan pemasyarakatan sebagai korban dari perspektif dan paradigma penggunaan penjara berlebih oleh aparat penegak hukum dan badan peradilan. Pada Lapas yang harus menampung jumlah besar WBP, akan ada resiko besar yang harus dihadapi dalam kondisi darurat," katanya.