Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan situasi detik-detik terjadinya kebakaran di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021).
Dia menyebut, kebakaran terjadi pada 01.45 WIB. Saat itu petugas yang berjaga di tower melihat adanya kobaran api dari blok C2.
"Petugas melihat dari atas melihat kondisi itu terjadi api langsung menelepon kepala pengamanan, langsung menelpon pemadam kebakaran," kata Yasonna saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.
Pemadam kebakaran kemudian datang setelah 13 menit dihubungi pihak lapas. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu 1,5 jam untuk memadamkan si jago merah.
Baca Juga: Parah! Instalasi Listrik Lapas Tangerang Tak Terawat Hingga Kebakaran, 41 Napi Tewas
Sebelum berhasil dipadamkan, petugas tidak bisa membuka seluruh kamar yang kondisinya tengah terkunci.
Hal tersebut dikarenakan api yang begitu besar sehingga menyulitkan petugas untuk membuka kunci kamar warga binaan.
Akibatnya banyak warga binaan yang akhirnya terjebak di dalam kamar ketika api terus melalap Blok C2. Setidaknya ada 41 dari 122 warga binaan yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
"Maka di situlah korban yang kita temukan, yang selamat 81 yang korban 40 meninggal di tempat, 1 meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit."
Sejumlah 41 korban meninggal dunia kini masih diindentifikasi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Menkumham: 81 Napi Dievakuasi Saat Kebakaran di Lapas Tangerang
Sedangkan 8 orang dirujuk ke RSUD Kota Tangerang karena mengalami luka bakar berat, 9 orang mengalami luka ringan dirawat di klinik Lapas Tangerang dan 64 orang ditempatkan sementara di Masjid Lapas Kelas 1 Tangerang.