Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyoroti sikap 239 anggota DPR yang tidak kunjung mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Lucius mengatakan sikap Dewan yang belum mengirim LHKPN itu menunjukkan keengganan mereka membebaskan diri dari godaan korupsi.
"Tak adanya kemauan melaporkan LHKPN sekaligus menunjukkan tak ada niat untuk membebaskan diri dari godaan melakukan korupsi atau suap. Korupsi atau suap itu datang dari keinginan, sama seperti melaporkan LHKPN itu," kata Lucius dihubungi, Rabu (8/9/2021).
Karena itu Lucius menganggap wajar jika ada anggota DPR yang masih tersangkut kasus suap dan korupsi. Mengingat ketidakpatuhan mereka melaporkan LHKPN.
Baca Juga: Fantastis! Harta Kekayaan Anies Naik 2 Kali Lipat Setelah 3 Tahun jadi Gubernur
"Itu artinya keinginan untuk tidak transparan dan tidak akuntabel memang masih menjadi semangat utama DPR, semangat yang membuat satu dua orang masih saja tersangkut korupsi dan suap hingga saat ini dan ke depannya," kata Lucius.
"Inisiatif DPR sebagai lembaga untuk mendorong anggota patuh melaporkan LHKPN bisa dilakukan setiap waktu sekaligus mengingatkan anggota untuk tak main-main dengan uang negara," sambungnya.
Ngeles Paling Tidak Cerdas dari DPR
Sebelumnya pimpinan DPR beralasan karena staf para Dewan yang biasa mengurus LHKPN sedang WFH karena pandemi.
Menurut Peneliti Formappi Lucius Karus seharusnya DPR tidak menjadikan pandemi sebagai alasan tidak mengirimkan LHKPN ke KPK.
Baca Juga: 38 Persen Anggota DPRD DKI Belum Serahkan LHKPN, Setwan: Kayaknya karena Lupa
"Saya kira sih ngeles yang paling tidak cerdas dari DPR ketika mereka menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak maksimal bekerja termasuk mengisi LHKPN," kata Lucius.
Lucius berpendapat bahwa kemungkinan hanya DPR saja yang selalu menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak bekerja secara maksimal, termasuk melaporkan LHKPN. Padahal Pejabat di luar DPR justru menunjukan kerja keras di tengah pandemi.
"Termasuk tentunya untuk melaporkan LHKPN, walau tetap saja ada juga yang masih abai. Tetapi minimal di luar DPR jarang terdengar menjadikan pandemi sebagai alasan untuk dimaafkan publik," kata Lucius.
Lucius mengatakan pelaporan LHKPN seharusnya menjadi urusan sederhana bagi Dewan. Mengingat mereka hanya perlu memperbarui data sebelumnya, di mana kata Lucius di tahun 2019 data LHKPN DPR mencapai 100 persen.
"Karena pekerjaannya tidak mulai dari titik nol, maka mestinya bukan sesuatu yang sulit bagi anggota DPR untuk melaporkan LHKPN. Saking sederhananya penulisan laporan itu, waktu sehari mungkin terlalu lama. Sejam atau dua jam saja kok," ujar Lucius.
Ingatkan Lapor LHKPN
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bakal segera meminta ketua fraksi-fraksi partai politik di DPR agar menyampaikan kepada anggotanya untuk mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Sebagaimana diketahui berdasarkan paparan Ketua KPK Filri Bahuri, ia menyebutkan bahwa ada 239 anggota DPR belum mengirimkan LHKPN. Karena itu sebagai pimpinan DPR, Dasco melalui ketua fraksi-fraksi mendorong para anggota segera mengirim LHKPN.
"Ya bahwa ada sebagian anggota DPR yang belum memasukan LHKPN melalui rapim yang sudah diadakan kemarin, tapi belum sempat dibamuskan. Kita akan minta kepada ketua-ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukan LHKPN," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Terkait penyebab banyak legislator tidak juga melaporkan LHKPN, Dasco beralasan karena pandemi.
"Kalau beberapa yang kemarin sudah memyampaikan ke kita LHKPN itu harus dimasukan pada saat pandemi," kata Dasco.
"Mereka (anggota DPR) biasanya dibantu TA oleh staf, nah kita kan WFH semua. Sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH," tandasnya.