Suara.com - Sebanyak 239 anggota DPR diketahui belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Pimpinan DPR beralasan karena staf para Dewan yang biasa mengurus LHKPN sedang WFH karena pandemi.
Terkait itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan seharusnya DPR tidak menjadikan pandemi sebagai alasan tidak mengirimkan LHKPN ke KPK.
"Saya kira sih ngeles yang paling tidak cerdas dari DPR ketika mereka menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak maksimal bekerja termasuk mengisi LHKPN," kata Lucius dihubungi, Rabu (8/9/2021).
Lucius berpendapat bahwa kemungkinan hanya DPR saja yang selalu menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak bekerja secara maksimal, termasuk melaporkan LHKPN. Padahal Pejabat di luar DPR justru menunjukan kerja keras di tengah pandemi.
Baca Juga: 38 Persen Anggota DPRD DKI Belum Serahkan LHKPN, Setwan: Kayaknya karena Lupa
"Termasuk tentunya untuk melaporkan LHKPN, walau tetap saja ada juga yang masih abai. Tetapi minimal di luar DPR jarang terdengar menjadikan pandemi sebagai alasan untuk dimaafkan publik," kata Lucius.
Menurut Lucius, seharusnya pelaporan LHKPN menjadi urusan sederhana bagi Dewan. Mengingat mereka hanya perlu memperbarui data sebelumnya. Di mana kata Lucius, di tahun 2019 data LHKPN DPR mencapai 100 persen.
"Karena pekerjaannya tidak mulai dari titik nol, maka mestinya bukan sesuatu yang sulit bagi anggota DPR untuk melaporkan LHKPN. Saking sederhananya penulisan laporan itu, waktu sehari mungkin terlalu lama. Sejam atau dua jam saja kok," ujar Lucius.