Suara.com - RM, salah satu terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS, akan mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021) sore nanti. Pegawai KPI tersebut bakal melaporkan balik MS lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Anton Febrianto.
“Masing-masing punya lawyer sendiri. Secara pribadi klien saya akan ambil opsi LP (Laporan). Kalau waktu masih menunggu keputusan klien (saya). Kalau tidak meleset sore ini,” kata Anton saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/9/2021).
Dari kabar yang didapatnya, dua terduga pelaku lainnya, RT dan EO, yang merupakan klien dari pengacara Tegar Putuhean juga turut melapor.
“Infonya klien Tegar juga,” jelas Anton.
Pelaporan yang akan dilakukan Anton, menurutnya untuk melindungi kliennya. Sebab pasca MS terduga korban menyebarkan identitas RM dan para terduga pelakunya lainnya, mereka mendapat perundungan dari pengguna sosial media.
Dia pun mengklaim, bahwa apa yang dituduhkan MS terhadap kliennya tidak benar.
“Rilis yang disebar sebelum laporan yang booming itu tidak berdasar fakta. Terutama yang pelecehan seks itu enggak ada kejadiannya,” ujarnya.
Pelaporan yang akan RM lakukan dengan dasar dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE.
Baca Juga: Hari Ini, Komnas HAM Korek Cerita MS yang Mengaku Bertahun-tahun Dilecehkan Pegawai KPI
“Dua-duanya (pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE),” kata Anton.