Cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji selanjutnya adalah dengan menghubungi call center 175. Dalam panggilan itu Anda dapat melakukan pelaporan dan menanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
3. Lapor ke instansi tempat kerja
Selain kedua cara itu, para pekerja atau buruh juga dapat melakukan pelaporan secara langsung. Cara lapor ini dapat dilakukan melalui instansi tempat para pekerja melakukan pekerjaan, dan nantinya akan diproses dan dilaporkan kepada Kemnaker.
Nantinya, para pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Bantuan tersebut akan dikirimkan dalam 2 bulan, sehingga setiap bulan akan mendapatkan Rp 500 ribu.
Seperti itulah cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji atau BSU. Kami ingatkan kembali untuk memperhatikan kriteria penerima BSU dengan benar.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama