Cara Lapor Agar Dapat BLT Subsidi Gaji Jika Telah Penuhi Kriteria

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 08 September 2021 | 13:30 WIB
Cara Lapor Agar Dapat BLT Subsidi Gaji Jika Telah Penuhi Kriteria
BLT subsidi Gaji atau BSU tahap 3 cair (instagram/kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dicairkan pada September 2021 ini. Bagaimana jika Anda memenuhi kriteria penerima BSU tapi belum mendapat? Simak cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji berikut ini.

Para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta. Untuk BLT subsidi gaji tahun 2021 ini, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Kriteria Penerima BSU

Sebelum paham cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji, tentunya anda perlu memastikan apakah termasuk dalam kriteria penerima BSU 2021 atau bukan.  

Baca Juga: 3 Cara Cek Penerima BSU 2021, Sudah Tersalurkan ke 3,2 Juta Pekerja

Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Sebagai WNI. 
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021.
  • Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta (apabila UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka mengikuti UMP/UMK yang berlaku). 
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 
  • Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK. 

Cara Lapor Agar Dapat BLT Subsidi Gaji

Jika pekerja atau buruh telah memenuhi kriteria yang telah disebutkan di atas, namun tidak terdaftar di BSU atau BLT subsidi gaji, maka pekerja atau buruh bisa lapor. Berikut ini ada tata cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji seperti dikutip akun Instagram Kemnaker.

1. Lapor lewat  WhatsApp

Untuk melakukan lapor saat nama tidak muncul sebagai penerima BSU, maka Anda dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175, kemudian pilih 'Informasi Calon Penerima BSU'. Dan Anda dapat langsung melakukan pelaporan.

Baca Juga: Sudah Tahap III, Sebanyak 3.251.563 Pekerja telah Terima Bantuan Subsidi Upah

2. Lapor melalui call center

Cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji selanjutnya adalah dengan menghubungi call center 175. Dalam panggilan itu Anda dapat melakukan pelaporan dan menanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

3. Lapor ke instansi tempat kerja

Selain kedua cara itu, para pekerja atau buruh juga dapat melakukan pelaporan secara langsung. Cara lapor ini dapat dilakukan melalui instansi tempat para pekerja melakukan pekerjaan, dan nantinya akan diproses dan dilaporkan kepada Kemnaker.

Nantinya, para pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Bantuan tersebut akan dikirimkan dalam 2 bulan, sehingga setiap bulan akan mendapatkan Rp 500 ribu.

Seperti itulah cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji atau BSU. Kami ingatkan kembali untuk memperhatikan kriteria penerima BSU dengan benar.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI