Suara.com - Instalasi listrik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang tIdak ada perawatan. Hal ini dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly setelah terjadi kebakaran yang menewaskan 41 narapidana dan diduga akibat korsleting listrik.
"Kasus ini masih diselidiki oleh tim Puslabfor dan Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja hasilnya. Dugaan sementara karena arus pendek listrik sebab kabel listrik tak ada perawatan," kata Yasonna dalam keterangan pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
"Ada penambahan daya, tetapi tidak ada perbaikan instalasi listrik. Kendati demikian, kami masih memunggu hasil penyelidikan."
Sebanyak 81 orang yang selamat terdiri atas delapan orang luka berat dan telah mendapatkan perawatan di RSUD kabupaten Tangerang, 31 orang luka ringan, dan sisanya selamat.
"Kami sampaikan belasungkawa kepada keluarga atas insiden ini. Kami tadi sudah ketemu dua perwakilan keluarga," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Padjalangi meminta Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi dan berbenah diri terkait sistem keamanan di lapas untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Dia menyampaikan duka cita atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas kelas 1 Tangerang yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia.
"Kemenkumham dapat melakukan evaluasi dan berbenah diri dari peristiwa kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang, jangan sampai sistem keamanan dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lapas tidak ada atau tidak berfungsi," kata Andi Rio.
Dia menilai APAR wajib dimiliki di setiap lapas di seluruh Indonesia untuk mencegah kebakaran meluas dan sebagai pertolongan pertama ketika terjadi kebakaran.
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Nomor Kontak yang Bisa Dihubungi Keluarga Napi
Menurut dia, ke depannya Kemenkumham harus meningkatkan sistem pengamanan keseluruhan seperti sarana dan prasarana yang ada di lapas agar peristiwa kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang tidak terulang kembali.