Suara.com - Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani menilai perlu adanya proses hukum yang tegas jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dari peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, yang telah memakan korban jiwa mencapai 41 narapidana.
"Ya proses hukum harus dijalankan jika ditemukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut," kata Arsul saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/9/2021).
Namun, yang paling penting, kata Arsul, audit sistem keamanan Lapas harus menjadi perhatian khusus Kemenkumham.
Menurutnya, audit dilakukan terlebih pada peristiwa kebakarannya.
Baca Juga: Selain Teroris JAD, Napi Asal Afsel dan Portugal Ikut Tewas saat Lapas Tangerang Terbakar
Sementara itu, Arsul mengatakan, biar pihak kepolisian bersama dengan Kemenkumham untuk dapat menyelidiki kasus tersebut. Menurutnya, penyelidikan harus secara terbuka.
"Jadi dalam hal ini biarkan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk menuntaskannya, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," tuturnya.
Tewaskan 41 Napi
Sebelumnya, Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten dilanda kebakaran hebat yang terjadi pada 01.45 WIB dini hari tadi..
Peristiwa kebakaran lapas Tangerang Banten, terjadi di Blok Hunian C2 Chandiri Nangga. Dimana dihuni sebanyak 122 narapidana.
Baca Juga: Kebakaran yang Menewaskan 41 Napi Dinilai karena Manajemen Lapas Tangerang Carut Marut
Adapun dugaan kebakaran sementara karena terjadi korsleting listrik atau arus pendek. Si Jago merah dapat dijinakan sekitar pukul 03.00 WIB oleh petugas pemadam kebakaran.
Dalam insiden kebakaran itu, 41 narapidana dilaporkan tewas. Adapun korban selamat di antaranya delapan orang luka berat dan 72 orang luka ringan