Suara.com - Pria berinisial MS, terduga korban pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (8/9/2021) ini.
Mendatangi LPSK, MS bakal didampingi kuasa hukumnya hukumnya, Rony E Hutahaean.
"Ya (hari ini MS melapor ke LPSK)," kata Rony saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9/2021).
Tujuan MS mengadu ke LPSK guna mendapatkan perlindungan atas perkara yang saat ini dihadapinya. Kekinian keduanya sedang dalam perjalanan menuju ke Kantor LPSK.
Baca Juga: LPSK Sebut Pegawai KPI Terduga Pelaku Perundungan Belum Bisa Polisikan Balik MS
"(Kami) dalam perjalanan," ujar Rony.
Terduga Pelaku Bakal Laporkan ke Polisi
Seperti diketahui, tiga dari lima pegawai KPI yang menjadi terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap MS, berencana melakukan pelaporan balik ke kepolisian.
Hal itu disampaikan kuasa hukum RT dan EO, Tegar Putuhean, dan kuasa hukum RM, Anton Febrianto.
"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor (MS),” kata Tegar, Senin (6/9/2021) kemarin.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di DIY Tinggi, LPSK Catat Ada 50 Kasus
Salah satu alasan para terduga ingin membuat laporan balik, karena merasa identitas pribadinya disebarkan ke publik.
"Unsur-unsur pidananya akan kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," jelas Tegar.
Karena adanya rencana itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo meminta MS segera melapor ke lembaganya, agar mendapatkan perlindungan.
"Kemarin korban baru menyampaikan laporan ke kepolisian, kami harap korban segera mengajukan permohonan ke LPSK," ujar Hasto.