Suara.com - Tim gabungan Polda Metro Jaya, Markas Besar Polri, dan Polres Tangerang sedang menyelidiki penyebab kebakaran yang menewaskan 41 narapidana di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021), sekitar pukul 01.45 WIB. Dugaan sementara, kebakaran disebabkan korsleting listrik.
Seorang anggota Komisi Hukum DPR meminta kasus tersebut diselidiki sampai tuntas dan hasilnya jangan ditutup-tutupi. Selain itu, harus dilakukan audit keamanan secara menyeluruh terhadap seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia agar kejadian serupa tak terulang di masa depan.
Menurut keterangan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, selain menewaskan 41 orang, kebakaran juga melukai puluhan warga binaan.
Di antara warga binaan yang meninggal dunia, menurut informasi Polres Metro Tangerang Kota, adalah Diyan Adi Priyana bin Kholil. Diyan seorang napi kasus terorisme.
Baca Juga: Poslabfor Mabes Polri Turun Tangan Selidiki Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Diyan ditangkap anggota Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Cisauk, Tangerang, pada 2016 setelah terjadi kasus teror di Cimanggis, Depok, pada 2005. Diyan seorang anggota Jamaah Ansharut Daulah Tangerang.
Semua korban meninggal dan terluka sekarang sudah dalam penanganan petugas di sejumlah pusat kesehatan.
Sebagian besar napi yang meninggal dunia maupun luka berat karena mereka terjebak di dalam lapas. Sebab, pada saat kejadian, pintu belum dibuka petugas.
Keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib menyebutkan pada saat kejadian, sekitar jam 01.45 WIB, jumlah petugas lapas hanya 12 orang. Sementara jumlah warga binaan yang menghuni Blok C2 (Chandiri Nengga 2) sebanyak 122 orang.
"Akhirnya kemudian kan penjaga kita hanya 12 orang. Nah sehingga melakukan langkah penyelamatan itu tidak mungkin apinya ini sudah membesar," kata Agus.
Baca Juga: Buntut Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Komisi III DPR Minta Menkumham Lakukan Ini
"Tapi, ya, mungkin kondisinya petugas juga sangat terbatas sehingga beberapa warga binaan belum sempat pintunya terbuka pada saat itu."
Keterangan dari Satuan Intelkam Polres Metro Tangerang Kota menyebutkan saksi mendengar teriakan dari warga binaan pada pukul 02.30 WIB. Mendengar teriakan, saksi dan sipir datang ke ruang tahanan Blok C2.
Api sudah membesar. "Petugas jaga berhasil mengevakuasi 20 orang napi, namun sebanyak 100 orang napi tidak berhasil dilakukan evakuasi karena api semakin membesar," demikian laporan dari Satuan Intelkam Polres Metro Tangerang.
Amukan si jago merah baru dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran pada pukul 03.00 WIB.
Agus mengakui penyelamatan terhadap warga binaan tidak mudah dilakukan.
"Karena pada saat dibuka warga binaan ini, berbondong-bondong karena hanya satu pintu di situ sehingga ada juga yang kakinya luka karena berebutan untuk menyelamatkan diri."
Dari Senayan, anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mengatakan tidak ingin menyalahkan salah satu pihak.
Dia meminta dua hal dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM setelah kebakaran tersebut.
Pertama, harus diselidiki secara tuntas apakah ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian. Dalam hal ini, biarkan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk menuntaskannya. "Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," kata Arsul.
Kedua, Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan audit keamanan secara menyeluruh terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
"Audit keamanan secara menyeluruh terhadap lapas-lapas kita di seluruh Indonesia agar peristiwa seperti di lapas Tangerang itu tidak terulang," kata Arsul.
Arsul menyebut kasus yang menewaskan 41 napi tersebut sebagai tragedi yang sangat menyedihkan.[rangkuman laporan Suara.com]