ICW Laporkan Komisioner KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri Siang Ini

Rabu, 08 September 2021 | 10:12 WIB
ICW Laporkan Komisioner KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri Siang Ini
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan pada Rabu (8/9/2021) siang ini.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengemukakan, Lili dilaporkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang menyangkut dugaan jual beli perkara Wali Kota Tanjungbalai. Menurut Adnan kasus ini tidak cukup sekadar diproses secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Tindakan Lili tersebut tidak sekadar bertentangan dengan kode etik semata, namun juga berpotensi besar melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU KPK," kata Andan kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Hanya Potong Gaji

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli

Dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Namun, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Lili, yakni lantaran dia tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, Lili selaku pimpinan KPK dinilai sudah semestinya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.

Baca Juga: Dugaan Pidana Pimpinan KPK, Dewas: Jika Bukan Delik Aduan, Jangan Desak Kami Melapor

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI