Aturan Lama Bikin Makan Buru-buru, Warga Kini Santai di Warteg karena Diberi Waktu Sejam

Selasa, 07 September 2021 | 19:11 WIB
Aturan Lama Bikin Makan Buru-buru, Warga Kini Santai di Warteg karena Diberi Waktu Sejam
Aturan Lama Bikin Makan Buru-buru, Warga Kini Santai di Warteg karena Diberi Waktu Sejam. Warteg Kharisma di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel. (Suara.com/Raihan Hanani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah mulai 7 hingga 13 September 2021 mendatang. Pembaruan aturan bagi pengunjung warung makan kini dibatasi hingga 1 jam.

Terkait kebijakan baru itu, ternyata tidak mempengaruhi warga yang bisa makanan di warung nasi. Salah satunya adalah Mochamad seorang mahasiswa sekaligus pengunjung warung makan Bahari Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (7/9/2021).

"Peraturan PPKM yang sebelumnya dengan yang sekarang gak ada bedanya ya, emang kalo makan di warteg gak perlu makan lama - lama, gak bakal jadi tempat nongkrong juga," ujar Mochamad pada Selasa siang.

Dia pun beranggapan jika aturan makan selama satu jam itu tak bakal dipermasalahkan lantaran sepengetahuannya kebanyakan pengunjung yang menyantap masakan warteg jarang makan di tempat.

Baca Juga: Anies Bersiap Buka Lagi Tempat Wisata Setelah PPKM Jakarta Turun Level 3

"Soalnya memang pengunjungnya juga rata - ratanya ojek online, jadi gak lama lama buat makan di tempatnya," jelas Mochamad.

Namun demikian, dia mengaku sempat terburu-buru saat makan di warteg saat penerapan aturan 20 menit makan di tempt. Kekinian,  setelah ada pelonggaran aturan, Mohammad mengaku lebih menikmati saat menyantap masakan yang dipesannya di warteg.

"Untuk masyarakat awam yang dulu masih memberlakukan peraturan PPKM makan di tempat selama 20 menit, ada rasa takut karena diburu-buruin. Tapi mulai sekarang rada lebih santaada rasa takut karena diburu-buruin. Tapi mulai sekarang rada lebih santai," imbuh Mochamad.

Sebelumnya, pemerintah kembali melonggarkan waktu makan di tempat atau dine in menjadi 60 menit di setiap restoran, kafe, hingga warung tegal atau warteg, dari sebelumnya 30 menit.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (6/9/2021). (Raihan Hanani)

Baca Juga: Tetap PPKM Level 3, Pemkot Bekasi Minta Kelonggaran Agar Tempat Hiburan Dibuka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI