Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad segera meminta ketua fraksi-fraksi partai politik di DPR agar menyampaikan kepada anggotanya untuk mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Sebagaimana diketahui berdasarkan paparan Ketua KPK Filri Bahuri, ia menyebutkan bahwa ada 239 anggota DPR belum mengirimkan LHKPN. Karena itu sebagai pimpinan DPR, Dasco melalui ketua fraksi-fraksi mendorong para anggota segera mengirim LHKPN.
"Ya bahwa ada sebagian anggota DPR yang belum memasukan LHKPN melalui rapim yang sudah diadakan kemarin, tapi belum sempat dibamuskan. Kita akan minta kepada ketua-ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukan LHKPN," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Terkait penyebab banyak legislator tidak juga melaporkan LHKPN, Dasco beralasan karena pandemi.
Baca Juga: Sri Mulyani: APBN 2020 Kerja Keras di Tengah Badai Covid-19
"Kalau beberapa yang kemarin sudah memyampaikan ke kita LHKPN itu harus dimasukan pada saat pandemi," kata Dasco.
"Mereka (anggota DPR) biasanya dibantu TA oleh staf, nah kita kan WFH semua. Sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH," tandasnya.
Ratusan Dewan Belum Lapor LHKPN
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mencatat bahwa sebanyak 239 anggota DPR belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Menurutnya, dari dari 569 dewan, baru 330 pejabat di DPR RI yang menyetorkan LHKPN.
Baca Juga: KPK Catat Enam DPRD Provinsi Kepatuhan Lapor LHKPN di Bawah 75 Persen
"Ketaatan dan kepatuhan pembuatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara masih menjadi perhatian kita yang serius karena tercatat dari kewajiban laporan 569 (anggota DPR). Sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," kata Firli dalam diskusi daring di Youtube, Selasa (7/9/2021).
Firli pun terus mengimbau agar anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya segera membuat laporan. Salah satu tujuannya untuk pengendalian agar terhindar dari praktik korupsi.
"Sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita," ucap Firli.
Selanjutnya, kata Firli, laporan harta kekayaan sebagai bentuk contoh warga negara yang taat dan memiliki komitmen dalam upaya menjauhi potensi korupsi.
"Kita tunjukan sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi kolusi maupun nepotisme," imbuhnya.