Dalam Instruksi Mendagri Nomor 39/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali dijelaskan bahwa 20 tempat wisata yang buka akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," tulis Irmendagri.
Luhut menegaskan, pembukaan tempat wisata ini harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat agar tidak terjadi lonjakan Covid-19 lagi.
"Saya sekali lagi mengimbau kita semua supaya kompak untuk disiplin, saling mengingatkan, supaya kita jangan kena lagi gelombang ketiga," tutur Luhut.