Pengakuan Warga soal Holywings Kemang: Beroperasi hingga Dini Hari Sejak PPKM Level 3

Selasa, 07 September 2021 | 18:20 WIB
Pengakuan Warga soal Holywings Kemang: Beroperasi hingga Dini Hari Sejak PPKM Level 3
Suasana di Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan, tampak sepi pasca pembekuan izin usaha oleh Pemprov DKI Jakarta buntut kasus kerumunan, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, penyidik menjerat calon tersangka dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

"Ancamannya memang hanya 1 tahun," ujar Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI