Suara.com - Satpol PP DKI Jakarta telah resmi membekukan izin usaha Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (6/8/2021) malam. Tindakan ini merupakan sanksi lanjutan setelah sebelumnya hukuman yang diberikan adalah penutupan selama tiga hari.
Seorang warga sekitar yang ditemui di sekitar lokasi pada Selasa (7/9/2021) sore mengakui jika Holywings Tavern Kemang kerap beroperasi hingga dini hari. Tak jarang warga tersebut melihat aktivitas orang-orang di sekitar lokasi hingga pukul 02.00 WIB.
"Pas PPKM Level 3 baru beberapa hari, itu tempat memang sudah dibuka. Biasanya sampai jam 01.00, jam 02.00," ujar warga bernama Marwan.
Sebelumnya, pada aturan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Holywings Tavern Kemang tutup selama satu bulan. Baru pada level PPKM berada pada angka 3, kegiatan orang-orang baru terlihat.
Baca Juga: Izin Usaha Dibekukan Gegara Kerumunan, Begini Suasana Holywings Kemang
"Waktu itu memang tidak buka sama sekali hampir sebulan, benar-benar tutup waktu PPKM Level 4," sambungnya.
Sepanjang pengamatan Marwan, para pengunjung kerap memarkirkan kendaraannya di tempat berbeda. Kata dia, lokasi kendaraan para pengunjung diparkirkan jaraknya 100 meter dari lokasi.
"Kalau parkir biasanya turun di depan Holywings. Setelah itu, mobilnya diparkir pakai valet di belakang sini. Ada lahan kosong di situ," bebernya.
Pantauan Suara.com pada Selasa (7/9/2021) sore, aktivitas di sekitar lokasi tampak sepi. Hanya terlihat beberapa pegawai dengan kaos dengan tulisan "GUARD" duduk di depan pintu masuk Holywings Tavern Kemang.
Mereka pun enggan dimintai keterangan terkait kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu di lokasi kejadian. Pintu Holywings Tavern Kemang pun jika dilihat dari depan tampak tertutup rapat. Tampak pula sebuah tulisan yang tertera di dekat pintu masuk, yakni "Sanksi Administrasi Penyelengara Kegiatan".
Baca Juga: Holywings Kemang Ditutup, Nikita Mirzani Si Pemilik Saham: Santai Aja Sih
Izin Dibekukan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan pihaknya memiliki alasan sehingga tidak langsung membekukan izin ketika mendapati Holywings Kemang melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (4/8/2021) malam. Salah satunya adalah urusan administrasi.
"Jadi kita perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengendali sanksi itu," ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Setelah menjatuhkan sanksi penutupan tiga hari, Arifin mengatakan pihaknya mendapati informasi Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan. Karena itu, ia menggelar rapat evaluasi kembali sambil mengumpulkan segala data yang kurang.
"Kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings," katanya.
Setelah mengonfirmasi Holywings sudah ditindak sebanyak dua kali, pada bulan Februari dan Maret, maka diputuskan ada sanksi lanjutan bagi manajemen pengelola bar itu. Selain pembekuan izin, diputuskan juga ada kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Kami mendapatkan data-data tadi maka kami ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan yaitu berupa pembekuan sementara izin Dan juga pengenaan denda sebesar Rp50.000 juta," pungkasnya.
Terancam Penjara 1 Tahun
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kasus pelanggaran aturan PPKM yang diduga dilakukan oleh manajemen restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Kasus ini saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi. Total ada lima saksi yang telah diperiksa, di mana empat di antaranya ialah pihak manajemen restoran dan bar Holywings Tavern.
"Kami lakukan penyelidikan kemarin, sudah kami klarifikasi beberapa saksi. Sekarang perkaranya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat calon tersangka dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
"Ancamannya memang hanya 1 tahun," ujar Yusri.